
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dan Kepala Rutan Kelas I Bandung siang ini (Senin, 06/05/2025) melaksanakan rapat koordinasi bersama membahas rencana pelaksanaan kegiatan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Jawa Barat khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil KemenHAM Jabar, Hasbullah, menyampaikan bahwa pihaknya berencana akan menyelenggarakan kegiatan Penguatan HAM kepada Masyarakat dengan Target Sasaran sebanyak 44.702 orang. Salah satu unsur dari target tersebut akan melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang mendapatkan edukasi HAM.
Selain itu, kegiatan penguatan HAM juga akan diarahkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemasyarakatan, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) Polri dan TNI, dengan target total ASN/TNI/Polri se-Jawa Barat mencapai 112.000 orang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Pas Jabar Kusnali, menyambut baik rencana kegiatan dan pada prinsipnya Kusnali mempersilakan pelaksanaan penguatan HAM baik kepada warga binaan maupun Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwil Ditjen Pas Jabar. Namun demikian, Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar menegaskan bahwa kegiatan tersebut tetap perlu dilakukan secara tertib administrasi, yaitu dengan mengajukan surat resmi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.
Setelah rapat koordinasi antara Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Barat, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, dan Kepala Rutan Kelas I Bandung terkait rencana kegiatan Penguatan HAM bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan aparatur, diskusi dilanjutkan secara lebih teknis bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandung, Surya Widjaya.
Dalam sesi lanjutan ini, Staf dari Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Jabar Enung Siti Nurjanah, menyampaikan beberapa hal terkait persiapan teknis kegiatan. Di antaranya :
1. Jumlah WBP yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam kegiatan;
2. Lokasi pelaksanaan kegiatan,
3. Ketersediaan sarana dan prasarana sebagai alat bantu presentasi;
4. Dan untuk keperluan sertifikasi peserta, Kanwil KemenHAM Jabar meminta data nama dan jenis kelamin dari WBP yang mengikuti kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Surya Widjaya menjelaskan bahwa terdapat dua opsi tempat pelaksanaan kegiatan: 1. Jika dilaksanakan di aula, kapasitas maksimal adalah 100 orang, dan 2. Jika dilaksanakan di lapangan, kapasitas dapat mencapai 300 orang,
Diskusi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan teknis kegiatan agar pelaksanaan penguatan HAM dapat berjalan efektif, tertib, dan tepat sasaran di lingkungan Rutan Kelas I Bandung.
• Red