
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Pertanggal 15 Mei 2025, Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA telah menindaklanjuti pelaporan sebelumnya terhadap Kejati Jabar, menurut hasil konfirmasi Endra Rusnendar SH kepada media ini kamis (15/05) menyampaikan, “Bahwa, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaporan tersebut menyangkut mantan Kepala Desa Leuwibudah Enceng P yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa selama masa jabatannya pada tahun dikisaran 2018. Dugaan tersebut mencakup penyimpangan anggaran pembangunan desa serta ketidaksesuaian laporan penggunaan dana dengan realisasi di lapangan.
Lebih lanjut Endra Rusnendar SH menambahkan keterangan hasil konfirmasi dengan pihak Kejati,“Bahwa, Berkas laporan yang diterima telah melalui tahap kajian awal di Kejati Jabar dan saat ini di bulan mei tahun 2025 telah diserahkan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar juru bicara Kejati Jabar.
YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dan BALAI PEWARTA NASIONAL (BPN) terhadap Proses hukum yang berjalan, akan terus dikawal secara transparan guna memastikan keadilan dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.
YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dan Balai Pewarta Nasional akan segera mendatangi Kejari Kabupaten Tasikmalaya diharapkan agar segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna memperjelas unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
(RI-015)