
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kegiatan koordinasi Kanwil KemenHAM Jabar dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam rangka menyikapi kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS di RSHS Bandung telah dilaksanakan dalam sepekan terakhir.
Tugas utama Ombudsman adalah menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, melakukan pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut berkesesuaian dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM sehingga kegiatan kolaborasi penanganan kasus seperti yang dilakukan saat ini tentunya akan sangat baik mendukung pelaksanaan tugas masing masing Kementerian / Lembaga. Dari hasil pertemuan dengan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat terdapat informasi, data-data dan fakta yang baru yang saling melengkapi dan sangat berguna serta menjadi rujukan dalam pembuatan analisis serta rekomendasi penanganan.
Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menghimpun seluruh data, informasi dan fakta yang didapatkan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada kegiatan kunjungan koordinasi ini. Beberapa tahapan, langkah langkah, mekanisme dan prosedur selanjutnya terhadap penanganan dugaan pelanggaran HAM akan dilakukan dan dipedomani oleh Kantor Wilayah Kemenham Jawa Barat termasuk dengan menghimpun data, informasi dan fakta lain dari pihak pihak lainnya agar dapat menghasilkan analisa, rekomendasi dan solusi dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM untuk selanjutnya melaporkan kepada Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Selain Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat juga melaksanakan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Jawa Barat. Pertemuan dengan IDI Jawa Barat guna mengetahui pandangan dan kewenangan IDI sebagai bahan informasi dalam merumuskan sebuah rekomendasi untuk kepentingan pihak-pihak terkait khusuhnya pada kasus kekrasan sekusual yang sudah terjadi sekaligus menyampaikan proses yang telah dilakukan oleh Kanwil HAM Jabar dalam mengumpulkan informasi, selain itu juga kegiatan koordinasi ini dalm rangka membangun kolaborasi dan sinergi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan HAM kepada profesi Dokter kedepan. Dokter memiliki peran penting sebagai pelayan HAM kepada masyarakat terutama hak atas Kesehatan, berperan dalam melindungi dan memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai prosedur dan kode etik, serta memberikan pelayanan Kesehatan yang layak.
IDI Jabar sangat mengapresiasi Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kanwil HAM Jabar yang datang untuk melakukan koordinasi Bersama IDI, serta telah turun langsung mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi oleh dokter PPDS di RSHS Bandung maupun pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut, oknum tersebut telah mencoreng profesi dokter dan melanggar kode etik dan prosedur kedokteran dan yang dikhawatirkan menimbulkan trust issue masyarakat menjadi berkurang.
Dalam hal ini IDI sudah melakukan upaya pengumpulan informasi dan berkoordinasi dengan KKI beserta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, termasuk status keanggotaan dan pemberian advokasi dan izin dokter ybs juga sudah dicabut oleh Kemenkes. Atas kasus ini tentunya kedepan IDI akan melakukan upaya-upaya pengawasan dan pembinaan yang lebih inten dalam menjaga kode etik profesi dokter terutama kepada anggota IDI, dan harapannya Kanwil HAM Jabar dapat ikut berperan dalam memberikan penguatan HAM nantinya.
Hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat disimpulkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, tidak ada keterlibatan secara langsung dengan RSHS, dimana tanggung jawab RSHS bersifat vertikal dan merupakan Instansi Pemerintah di Bidang Kesehatan yang mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Kesehatan R.I. Hubungan antara RSHS dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat hanya sebatas kerjasama program dan pelayanan. Sedangkan untuk pertanggungjawaban bersifat preventif/pencegahan lebih mengarah kepada mengingatkan, perbaikan mental tidak hanya pendidikan.
Dalam waktu dekat KemenHAM Jabar akan segera memfinalkan rekomendasi kasus RSHS, sehingga Aparat Penegak Hukum bisa menjadikan rekomendasi ini sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan juga vonis yang akan dijatuhkan.
• Red