
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Polemik pengadaan kendaraan bermotor penumpang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya terus menjadi sorotan publik. Proses pengadaan yang dilandasi oleh regulasi setingkat Perda/Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang belum disosialissakan ini, menuai kritik keras, terutama karena minimnya transparansi dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat.
Balai Pewarta Nasional (BPN) yang lahir dari potensi lokal menyoroti:
1. Tidak adanya sosialisasi Perda/ Perwalkot yang substansinya sebagai bentuk penyeragaman dalam pengadaan kendaraan bermotor, sebelum pengadaan dilakukan. Hal berdasarkan hasil konfirm dari Reni Staf Analis dari BPKAD Kota Tasikmalaya, Jumat (23/05). Saat diminta secara rinci regulasi tersebut tidak memberikan, hanya saja regulasi ini belum disosialisasikan.
2. Tidak dicantumkannya mana pemenang kontrak, yang dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik;
3. Minimnya respons/’ penjelasan dari Bagian Barang dan Jasa Setda Kota Tasikmalaya, yang memperburuk persepsi publik. Pihak Barang dan Jasa hanya menjelaskan : a. Apakah RUP-nya pernah mengalami revisi atau tidak bisa dilihat pada item ID RUP lama atau History Kaji Ulang RUP. Apabila RUP-nya pernah mengalami revisi maka yang muncul pada Item Tanggal Pengumuman RUP adalah tanggal pengumuman RUP revisi terakhir. b.Informasi penyedia di AMEL untuk pengadaan yang dilakukan secara trasaksional seperti tender, seleksi, non-tender diperoleh langsung dari tab/informasi Pemenang yang ada di lpse , sedangkan untuk paket-paket yang pencatatan non tender informasi penyedia diisi manual oleh PPK. Saat ditanyakan lagi terkait tidak adanya perubahann RUP, komunikasi via What’sApp terhenti.
4. Pernyataan staf analis dari BPKAD yang menilai tidak dicantumkannya PEMENANG kontrak sebagai alasan yang tidak logis, dan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa intervensi, karena hal tersebut menjadi kewengan LKPP. Ini pernyataan yang kontra produktif dengan arti bahwa bagaimana pihak BPKAD menyampaikan laporannya ke LKPP, serta sistem informasi RUP yang terkoneksi ke beberapa aplikasi diperlukan data yang lengkap.
Lebih lanjut, media ini serta beberap merdia yang tergabung di Balai Pewarta Nasional telah beberapa kali menayangkan pemberitaan mengenai ketidakterbukaan dalam proyek tersebut. Namun, hingga saat ini Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah belum memberikan tanggapan apapun. Sikap diam ini dinilai tidak sejalan dengan tanggung jawab strategisnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Para pegiat anti-korupsi dan elemen lembaga pengawasan lainnya menyampaikan kritik tajam atas ketidakhadiran tegas dari Sekda. Mereka menilai bahwa pimpinan birokrasi seharusnya lebih peka terhadap dinamika yang menimbulkan keresahan publik.
Mengajak partisifasi seluruh elemen masyarakat kota Tasikmalaya untuk terus mengawal proses ini demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(RI-015)