
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat Hasbullah Fudail bersama Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Petrus Polus Jadu dan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nurjaman dan staf jajaran IDP dan PDK melaksanakan pertemuan dengan Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile dan seluruh Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar di R. Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Jabar Jl. Jakarta No.27 Lt.I Bandung.
Ini merupakan pertemuan pertama secara resmi setelah resmi terpecah menjadi 3 Kementerian yaitu Kementerian HAM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kolaborasi KemenHAM Jabar dengan Perancang Perundang-undangan Kanwil KemenHAM Jabar merupakan tindak lanjut dari apa yang telah dilakukan oleh Perancang Perundang-undangan sewaktu masih tergabung di Kementerian Hukum dan HAM dimana dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah berperspektif Hak Asasi Manusia.
Hal ini didasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kantor Wilayah yang merupakan perwakilan Kementerian di daerah juga memiliki tugas dan fungsi yang sama, dimana salah satu fungsinya adalah menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Dalam menjalankan amanat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat akan melaksanakan analisis, pendampingan, dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disusun sehingga peraturan-peraturan tersebut memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tetapi untuk dapat melaksanakan hal tersebut dibutuhkan sumber daya manusia yang cakap dalam hal penyusunan peraturan, salah satunya adalah jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kantor Wilayah Jawa Barat yang baru terbentuk belum memiliki pejabat fungsional atau pelaksana Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dilaksanakan dalam rangka analisis, pendampingan, dan evaluasi Perda dan Raperda yang berperspektif Hak Asasi Manusia.
Keterlibatan Perancang Perundang-undangan dalam Penyusunan Raperda dan Perda untuk saat ini di Wilayah Jawa Barat baru sebatas Harmonisasi, belum dilaksanakan di semua tahapan dalam Penyusunan Perancangan Peraturan Daerah. Hasbullah menyampaikan kedepan kepada Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile dan jajarannya untuk kedepannya dalam setiap pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Daerah di Jawa Barat melibatkan Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat agar Produk Hukum Daerah yang dihasilkan bernuansa HAM.
• Red