
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab dan diyakini dalam proses pemecahan luas lahan dilakukan bukan oleh ahli waris.
Agenda ini merupakan tindak lanjut pertemuan hasil audensi pada hari selasa (22/04).
Rapat Dengar Pendapat ini dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 05 Juni 2025
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya.
Rapat ini akan menghadirkan LBH Merah Putih dan perwakilan warga yang merasa lahannya diserobot, pejabat terkait dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan warga atau yang diundang oleh Sekretariat DPRD kota Tasikmalaya.
Forum pertemuan ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan keadilan atas hak kepemilikan tanah yang diperoleh secara sah secara hukum.
Diharapkan dari berbagai unsur pemerintah serta lembaga baik perorangan yang konsern terhadap persoalan keadilan, untuk turut memantau jalannya rapat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN) Erlan Roealana kepada reportikaindonesia.com rabu (04/06) menyapaikan,”siap mengawal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang menjadi tumpuan harapan keluarga ahli waris”.
(RI-015)