
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – 23 Juni 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil KemenHAM Jabar) secara aktif mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi Kanwil KemenHAM Jabar dalam pertemuan virtual dengan Direktorat Kepatuhan HAM, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha pada 23 Juni 2025.
Pertemuan yang diwakili oleh Kepala Kanwil KemenHAM Jabar, Hasbullah Fudail, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Nurjaman, beserta staf, membahas koordinasi partisipasi pengisian aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) oleh pelaku usaha serta pelaporan Aksi Bisnis dan HAM.
Mengawali diskusi, Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Pungka M. Sinaga, menekankan pentingnya bisnis dan HAM dalam mendorong pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia. “Draf Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM telah dirapatkan bersama Kementerian Sekretariat Negara sejak 16 Februari 2025,” ujar Pungka.
“Kami berharap Perpres ini dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo, sehingga dapat menjadi acuan dasar terbaru dalam pelaksanaan Bisnis dan HAM di Indonesia.”
Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha secara khusus mengajak seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan wilayah kategori Hijau Bisnis dan HAM melalui pengisian aplikasi PRISMA. “Saat ini, sekitar 275 Pelaku Usaha telah terdaftar di aplikasi PRISMA. Dari jumlah tersebut, hanya 37 yang masuk kategori hijau, 77 kuning, dan 8 merah,” jelas Pungka.
“Ini menunjukkan masih diperlukan kerja sama yang kuat agar kedepannya jumlah perusahaan di kategori hijau dapat lebih besar. Perusahaan yang telah mencapai kategori hijau akan kami dorong untuk mengikuti Uji Tuntas HAM.”
Pungka juga menjelaskan 12 indikator dalam PRISMA yang perlu dipahami oleh pelaku usaha. “Kami menyampaikan hal ini agar Bapak dan Ibu dapat memberikan pendampingan atau sosialisasi kepada pelaku usaha, sehingga mereka benar-benar memahami penjelasan terkait indikator 1 hingga 12 mengenai dampak HAM bagi perusahaan,” tambahnya.
“Dengan demikian, operator atau PIC di pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk diunggah ke aplikasi PRISMA.”
Mekanisme pengisian aplikasi PRISMA dan pelaporan Aksi Bisnis dan HAM turut dibahas lebih lanjut oleh Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Pelaporan Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Dewi Yuliana. Dalam kesempatan tersebut, Dewi Yuliana juga meminta seluruh Kantor Wilayah untuk mencapai target partisipasi pengisian aplikasi PRISMA oleh Pelaku Usaha sebelum tanggal 31 Oktober 2025.
Kepala Kanwil KemenHAM Jabar, Hasbullah Fudail menegaskan bahwa Kanwil KemenHAM Jabar berkomitmen untuk terus bersinergi dalam upaya mewujudkan lingkungan bisnis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di Jawa Barat.
• Red