
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – 26 Juni 2025. Pemerintah Kota Bandung menerima kunjungan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Balai Kota Bandung.
Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum Kota Bandung, Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Hukum, Kepala Kantor Wilayah HAM, serta Kepala Rutan Bandung.
Dalam sambutannya, Setda Kota Bandung menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa Kota Bandung merupakan salah satu kota yang memiliki banyak fasilitas pusat pemerintahan dan pelayanan. “Kami mengandalkan pelayanan sebagai wajah kota. Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami ucapkan terima kasih dan selamat datang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko R. Andhika menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari sosialisasi eksistensi kementeriannya pasca pemisahan kelembagaan dari Kemenko Polhukam. Ia menjelaskan bahwa Kemenko yang baru ini membawahi Kanwil di daerah, yakni Kanwil Hukum, Kanwil HAM, serta Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami memastikan bahwa tiga kanwil kami menjalankan fungsi sebaik-baiknya di Jawa Barat. Jika masih ada kekurangan dalam pelayanan, kami terbuka untuk evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Hukum juga turut menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen pada prinsip 3K: Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi, serta mendukung pembangunan Zona Integritas. “Kami berharap ada testimoni dan dukungan dari pemerintah daerah karena seluruh pelaksanaan program kami mengarah pada reformasi birokrasi,” katanya.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah laporan progres penanganan kasus GSG Arcamanik. Kakanwil HAM Jabar Hasbullah Fudail menyampaikan bahwa pihaknya telah mendalami kasus tersebut selama lebih dari tiga bulan karena menjadi perhatian langsung dari Kementerian.
“Kesepakatan bersama sudah ditandatangani pada 5 Juni lalu. Dalam kesepakatan itu, terdapat diktum yang menyatakan bahwa dalam waktu satu bulan harus disediakan tempat ibadah sementara. Artinya, masih ada sekitar 9 hari lagi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi intens telah dilakukan bersama Wali Kota Bandung dan Kesbangpol untuk mempercepat implementasi kesepakatan tersebut. Dirinya berharap momen 17 Agustus mendatang bisa dijadikan momentum penyatuan dan harmonisasi warga di sekitar GSG Arcamanik. “Momentum Hari Kemerdekaan nanti harus menjadi simbol bahwa persoalan ini telah selesai dan diselesaikan secara damai,” ucapnya optimis.
Di akhir pertemuan, Setda Bandung kembali menyampaikan bahwa selama ini kolaborasi antara Pemkot Bandung dengan Kanwil Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah berjalan sangat baik. “Kami apresiasi kerja keras semua pihak, dan kita terus berkomitmen membangun sinergi demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
• Red