
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Tasikmalaya menuai sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan SPAM yang dilaksanakan oleh dinas terkait diduga tidak mengacu pada dokumen Kebijakan dan Strategi (Jakstra) SPAM sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Padahal, sesuai ketentuan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyusun Jakstra SPAM sebagai dasar penyelenggaraan SPAM secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Tanpa dokumen ini, pembangunan rawan dilakukan tanpa dasar perencanaan yang kuat, berisiko tumpang tindih, serta mengabaikan aspek efisiensi dan keberlanjutan.
Sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan antara lain:
Tidak adanya studi kelayakan sebagai prasyarat pembangunan, Jika benar kegiatan ini dilakukan tanpa merujuk pada dokumen Jakstra SPAM dan Rencana Induk SPAM (RISPAM), maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola air minum yang baik, serta dapat berimplikasi hukum dan administrasi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk keterlibatan Inspektorat, DPRD, dan masyarakat, guna memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan SPAM sesuai dengan regulasi dan mampu menjamin kebermanfaatan jangka panjang bagi warga.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN) saat ditemui di Sekretariat barunya BPN, senin (30/06). Ketua BPN Erlan Roeslana kepada reportikaindonesia.com menyampaikan,”Kami dari Balai Pewarta Nasional menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Tasikmalaya yang diduga kuat tidak mengacu pada dokumen Kebijakan dan Strategi (Jakstra) SPAM sebagaimana diatur dalam Permen PUPR.
Penyusunan Jakstra SPAM adalah elemen fundamental dalam penyelenggaraan sistem air minum yang transparan, efisien, dan akuntabel. Tanpa adanya Jakstra yang dijadikan dasar perencanaan dan pelaksanaan, maka penggunaan anggaran negara baik yang bersumber dari DAK, APBD maupun sumber lainnya berpotensi tidak tepat sasaran, tidak efektif, dan rawan terhadap penyimpangan.
Kami menilai bahwa, Ketidakhadiran dokumen Jakstra SPAM dalam perencanaan menunjukkan lemahnya tata kelola program, Pelaksanaan proyek tanpa studi kelayakan, pelanggaran prosedur pengadaan, serta penggunaan lahan tanpa legalitas yang jelas merupakan bentuk maladministrasi, Dan secara keseluruhan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan pelanggaran hukum, baik dari aspek pengelolaan keuangan negara maupuny kepatuhan terhadap regulasi teknis sektor air minum.
Oleh karena itu, Balai Pewarta Nasional mendorong:
1. Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya segera menjelaskan secara terbuka status dokumen Jakstra SPAM dan RISPAM,
2. Aparat pengawasan internal dan eksternal melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan SPAM yang telah dan sedang berjalan,
3. Dan lembaga legislatif serta masyarakat sipil turut mengawasi dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan, benar-benar mendatangkan manfaat publik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir Erlan menegaskan, “Kami percaya bahwa pembangunan sektor air minum harus didasari pada perencanaan yang matang, regulasi yang jelas, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan”, ujarnya.
(RI-015)
.