
Reportikaindonesia.com // Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia R.I Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Bersama seluruh jajarannya di Eselon I dan Eselon II siang ini (Senin, 07/07/2025) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi XIII DPR-RI di Gedung Nusantara II Komplek DPR/MPR-RI Jl. Gatot Subroto No.1, Senayan, Kota Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan ini, Pimpinan Rapat Komisi XIII mengapresiasi apa yang telah dilakukan jajaran Kementerian Hak Asasi Manusia sampai saat ini dalam proses penegakkan HAM di wilayah ditengah terbatasnya anggaran yang dimiliki, karena seperti diketahui, tahun 2025 ini hampir seluruh Kementerian dan Lembaga mendapatkan Efisiensi Anggaran dari Pemerintah.
Pimpinan Rapat Komisi XIII mengingatkan untuk jangan terjebak dalam cara pandang, cara berfikir dan cara bertindak. Pimpinan Rapat Komisi XIII menginginkan cara kerja Kementerian HAM mengarah kepada penegakkan HAM bukan kepada Pembangunan Infrastruktur. Menurutnya, KemenHAM harus berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program – program pemerintah seperti MBG, Penyediaan Perumahan Rakyat, Pupuk murah untuk petani. Pimpinan Rapat Komisi XIII menyarankan jangan terlalu berfokus pada pembangunan, tetapi berfokus pada program-program yang bersifat promotif dan koordinatif dengan kementerian lain.
Menurut Menteri HAM R.I Natalius Pigai, disampaikan Kegiatan Prioritas Presiden R.I telah menjadi Program Prioritas dari Kementerian HAM yaitu tentang Pendampingan, Penguatan dan Percepatan guna mendukung 17 Program Prioritas Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 dan 8 arahan Presiden R.I. MenHAM Natalius Pigai, meminta kepada seluruh jajarannya untuk menjalankan apa yang menjadi arahan dari Pimpinan Rapat. Ditambahkan lebih lanjut untuk menyisir kembali anggaran dan cek ricek sehingga program yang dilaksanakan di KemenHAM bisa lebih Efektif dan Efisien.
Untuk Program Kampung Redam dan Program Desa Sadar HAM, Pigai menambahkan bahwa pelaksanaan Program Kampung Redam adalah dalam rangka menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi salah satu Direktorat di KemenHAM yaitu Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM dimana daerah-daerah yang dijadikan Kampung Redam adalah daerah yang dahulu pernah terjadi konflik dan berpotensi terjadinya kerusuhan. Pigai menambahkan kedepan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara dan Kementerian Dalam Negeri dalam memetakan daerah rawan konflik di seluruh Indonesia dan hal tersebut akan dijadikan KemenHAM sebagai daerah binaannya dengan cara Meredam, Merekonsiliasi dan Mendamaikannya.
Menurutnya, Prinsip HAM adalah memihak kepada orang kecil, orang yang membutuhkan pertolongan dan orang yang lemah. Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, MenHAM akan mendorong pembentukan Kantor Wilayah Kementerian HAM di daerah, dan kedepan MenHAM mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk berfokus kepada penyelesaian masalah HAM yang terjadi di masyarakat.
Komisi XIII DPR-RI telah mendengarkan secara keseluruhan mengenai penjelasan Pagu Anggaran pada RKA dan RKP Kementerian Hak Asasi Manusia R.I tahun 2026. Dari hasil pertemuan tersebut Komisi XIII mendukung usulan penambahan anggaran selama mengedepankan program-program yang promotif dan koordinatif untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara. Komisi XIII DPR-RI dapat merencanakan ulang RKA dan RKP dengan tetap memperhatikan rasio efektivitas dan efisiensi dalam menyusun program anggaran tahun 2026. Hal ini akan diteruskan Komisi XIII DPR-RI kepada Badan Anggaran DPR-RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(*/Red)