
Reportikaindonesia.com // Palas, Lampung Selatan, Lampung – Pengadaan pembelian mobil siaga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, patut dicurigai. Pasalnya, mobil siaga yang didanai dari anggaran dana desa (DD) 2025 yang diatasnamakan pribadi,Selasa (8/7/2025)
Seperti diketahui, mobil siaga desa seharusnya menjadi aset desa yang digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Pembelian atas nama pribadi dapat mengarah pada penyalahgunaan aset desa dan potensi korupsi.
Saat dikonfirmasi, Kaur Keuangan Desa Rejomulyo, Fatkur mengatakan pihaknya membeli satu unit jenis Suzuki yang akan digunakan sebagai mobil siaga desa. Dimana, anggaran tersebut bersumber dari DD 2025 dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Dari dana desa Rp50 juta dan ditambah dari hasil PADes sewa lahan sawah bengkok. Kalau di jumlahkan semua hingga proses mutasi dan balik nama habis capai Rp85 jutaan. Jenis mobil Suzuki APV tahun 2013,” kata Fatkur saat diwawancarai di kediamannya.
Fatkur juga menyampaikan ajas manfaat mobil siaga tersebut untuk pelayanan masyarakat, terutama dibidang sosial. Misalkan, dengan mengantarkan masyarakat yang sakit ke rumah sakit.
“Jadi, kalau ada masyarakat yang mau menggunakan mobil siaga disepakati juga untuk mengganti uang bensin. Untuk mengantar orang sakit ke Rumah sakit tingkat kabupaten sebesar Rp100 ribu dan ke Rumah sakit di Provinsi Rp250 ribu,” ujarnya.
Ketika ditanya kenapa mobil tersebut tidak di tempel stiker cutting Mobil Siaga, Fatkur menyampaikan pihaknya tidak boleh ditempel apapu oleh pemilik mobil sampai proses surat menyurat STNK – BPKB selesai proses mutasi dan balik nama.
“Mobil inikan baru 2 bulan, masih proses surat menyurat dalam mutasi dari Jawa ke Lampung, dari sananya tidak boleh ditempel stiker karena akan mengganggu proses mutasi,” elaknya.
Terkait kepemilikan atasnama pribadi, Faktur mengatakan pihaknya sudah bermusyawarah bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat desa dan Ketua BPD. Namun, ia mengakui musyawarah tersebut hanya lisan atau obrolan kosong.
“Sudah kami musyawarahkan bersama Kades, dan Ketua BPD juga bahwa disepakati mobil itu atas nama Sekdes, Wawan Setiawan. Yang lain ditawarkan tidak ada yang mau,” kata dia.
Faktur mengatakan pihaknya sengaja mengambil keputusan bila kepemilikan atasnama pribadi itu untuk menghindari proses mutasi dan ganti nama yang begitu ribet. “Ribet kalau mau atas nama lembaga (nama desa). Makanya kami inisiatif pakai nama pribadi dulu, yakni nama Sekdes Rejomulyo, Wawan Setiawan. Nanti, kami proses balik nama lagi. Sekarang sudah proses di Samsat,” kata dia.
Sementara itu, Sekdes Rejomulyo, Wawan Setiawan membenarkan bila kepemilikan mobil siaga desa yang baru dibeli tersebut diatasnamakan dirinya. Wawan dan Fatkur kompak beralasan bila kepemilikan mobil diatasnamakan nama desa, diyakini akan ribet dalam proses mutasi dan balik nama.
“Mutasi dan balik nama sudah proses di Samsat dan tinggal nunggu cetak. Ini sudah hasil kesepakatan bersama tapi baru lisan,” kata dia.
Dia juga menegaskan pihaknya membeli mobil siaga tersebut sebesar Rp82 juta dan Rp3 juta lainnya untuk kepengurusan mutasi dan balik nama.
“Kami beli mobil ini bersumber dari DD 2025 sebesar Rp50 juta sesuai petunjuk dari Dinas PMD Lamsel, yakni dari Pak Iqbal ketika pembahasan APBDes di Kecamatan Ketapang. Kemudian, uang Rp38 juta dari sumber PADes sewa lahan sawah. Jadi, total pembelian mobil ini Rp85 juta. Sisanya mungkin buat balik nama lagi dari nama saya ke nama desa,” kata dia.
(Made.S)