
Reportikaindonesia.com // Bogor, Jawa Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat Hasbullah Fudail menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Kabupaten Bogor yang juga bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut. (Kamis, 10/07/2025).
Dalam paparannya, Hasbulah menyampaikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan pedoman bagi penyusunan agenda dan program penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 2021, RANHAM
adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan,
penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Maksud dari Penyusunan RANHAM, sebagai: 1.Pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan 2.Kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin.
Lebih jauh Hasbullah menerangkan bahwa tujuan dari penyusunan RANHAM adalah untuk mensinergikan upaya P5HAM yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai prinsip prinsip HAM, dan mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM. Aksi HAM itu sendiri adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Fokus utama Ranham adalah pada Pemenuhan HAM bagi 4 (empat) kelompok rentan yaitu : 1. Perempuan, 2. Anak, 3. Penyandang Disabilitas, 4. Kelompok Masyarakat Adat.
Tujuan Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Ham itu sendiri yaitu : 1. Menilai capaian pelaksanaan aksi ham di daerah provinsi, dan kabupaten/kota; 2. Menjawab permasalahan dan tantangan terkait implementasi RANHAM di daerah; 3. Mengetahui Perkembangan pencapaian P5HAM di daerah dalam 4 fokus; hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas,dan hak masyarakat adat; 4. Bahan pelaporan capaian RANHAM kepada Presiden; 5. Bahan masukan bagi penyusunan
pelaporan Indonesia pada Dewan HAM PBB, Badan Traktat PBB, dan forum HAM Internasional lainnya; 6. Bahan evaluasi dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RANHAM dan Aksi HAM pada periode berikutnya.
Adapun Tata Cara Pelaksanaan Aksi HAM yaitu : 1. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM kepada PANRANHAM setiap 4 bulan sekali, 2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan Pelaksanaan Aksi HAM, 3. PANRANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, 4. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM kepada PANRANHAM setiap 4 bulan sekali Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membiayai pelaksanaan Aksi HAM dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. 5. Selain itu, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan mandiri. Sedangkan untuk Jadwal Pelaporan Aksi HAM Tahun 2025, untuk B.04 (28 April-7 Mei 2025), untuk B.08 (28 Agustus- 5 September 2025), dan untuk B.12 (28 Nopember-5 Desember 2025).
• Red