
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengawali kegiatan Rapat Paripurna Ke 15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jl. R.E. Martadinata No. 334. Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan dan persetujuan dua rancangan peraturan daerah strategis, yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029.
Kegiatan Rapat Paripurna dimulai pukul 14.15 WIB lewat 1 jam lebih 15 menit yang dijadwalkan, dengan menerapkan tata tertib lembaga dan berpakaian resmi PSH lengkap dengan peci nasional. Rapat Paripurna ini adalah prosedur wajib sesuai ketentuan:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua DPRD kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH., M.Si., dalam pembukaanya menyampaikan,”
Rapat ini digelar berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tanggal 10 Juli 2025 dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, unsur Pemerintah Kota Tasikmalaya, serta elemen forum koordinasi”.
Rapat ini bertujuan untuk :
Memberikan persetujuan legislatif terhadap dua Raperda strategis. Setelah disetujui, Raperda akan ditetapkan menjadi Perda, yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kedua Raperda ini merupakan tonggak penting dalam proses pembangunan daerah dan pengelolaan fiskal yang transparan dan bertanggung jawab.
RPJMD adalah arah pembangunan lima tahun ke depan yang menjadi pedoman seluruh perangkat daerah. Sementara itu, APBD Perubahan 2025 merupakan bentuk penyesuaian fiskal agar program dan kegiatan tetap adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Tasikmalaya memastikan bahwa penyusunan dan pembahasan kedua Raperda dilakukan secara terbuka dan mengedepankan asas partisipatif serta efisiensi anggaran. Raperda RPJMD disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang serta nasional.
Rapat paripurna ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kota Tasikmalaya dalam memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki dasar hukum dan arah yang jelas demi kepentingan masyarakat luas.
(Din)