
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – 20 Juli 2025. Mandiri Finance Cabang Kota Tasikmalaya kembali disorot publik setelah diduga melakukan praktik tidak adil terhadap salah satu konsumennya. Meskipun seluruh cicilan pokok kendaraan bermotor telah dilunasi, pihak leasing masih menahan BPKB kendaraan dan tetap menagih bunga keterlambatan yang dianggap tidak berdasar.
Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan berulang kali oleh konsumen, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Erlan Roeslana, Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, ditunjuk sebagai kuasa konsumen untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret dari pihak leasing.
Kepada reportikaindonesia.com Erlan menyampaikan,
“Kami sudah berkali-kali datang ke kantor leasing. Bahkan saat mereka menyarankan agar konsumen membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), itu sudah dipenuhi. Tapi setelahnya justru tidak ada kelanjutan. Konsumen hanya dijanjikan pengurangan sebagian bunga, sementara BPKB tetap ditahan,” ujar Erlan.
Pihak konsumen menilai tindakan leasing tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 4 dan 7 UU tersebut disebutkan, konsumen berhak mendapat perlakuan adil, mendapatkan informasi yang benar, dan mendapatkan penyelesaian sengketa yang wajar dan proporsional.
Menahan BPKB padahal pokok sudah lunas adalah bentuk penahanan hak milik yang semestinya tidak dibenarkan. Ini bisa disebut pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan itikad baik,” tambah Erlan.
Sementara itu dari LBH Merah Putih Endra Rusnendar SH, saat diminta tanggapannya, minggu (20/07) menyampaikan,”
Penahanan BPKB oleh pihak leasing setelah pelunasan cicilan pokok adalah tindakan yang melanggar hak kepemilikan konsumen secara hukum. Dalam konteks hukum perdata, kepemilikan atas objek barang (dalam hal ini kendaraan bermotor) telah sepenuhnya berpindah kepada debitur setelah kewajiban pokok lunas. Apapun dalihnya, leasing tidak berwenang menahan dokumen kepemilikan seperti BPKB sebagai bentuk tekanan atas sisa tagihan bunga yang masih disengketakan.”
“Kami menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara beretika, transparan, dan berkeadilan. Jika dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik dari pihak leasing, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk menggugat secara perdata dan/atau melaporkan ke OJK, BPSK, hingga Ombudsman.”
“LBH Merah Putih akan terus mengawal kasus ini agar menjadi pelajaran bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh semena-mena dalam memperlakukan konsumennya.”
Hingga berita ini dirilis, pihak Mandiri Tunas Finance Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dimintai konfirmasi terkait keluhan konsumen ini.
Kasus ini kini tengah disiapkan untuk diajukan secara resmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPN juga membuka opsi untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman RI jika tidak ada penyelesaian dari pihak leasing dalam waktu dekat.
(RI-015)