
Reportikaindonesia.com // Bogor, Jawa Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia di 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bogor sekaligus yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menanamkan nilai-nilai HAM kepada para warga binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sekaligus memperkuat kultur pemasyarakatan yang berbasis pada penghormatan terhadap martabat manusia. (26/07/2025).
Dalam sesi tanya jawab dengan WBP, Hasbullah menerima masukan dan saran dari salah satu WBP mengenai urgensi pemenuhan biologis yang menjadi hak bagi WBP yang sudah menikah. Dalam jawabannya Hasbullah secara pribadi sangat menghargai usulan tersebut agar bisa diatur secara ketat agar pemenuhan HAM biologis Warga Binaan dapat disalurkan secara resmi kepada pasangan yang sah secara hukum.
Selain itu pemberian fasilitas ini dapat dikelolah menjadi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara, daripada selama ini hanya menjadi pendapatan secara sembunyi oleh beberapa oknum, demikian Hasbullah.
Di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail didampingi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Bambang Widjanarko, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Polus Jadu, Petugas Lapas, serta 100 Warga Binaan Pemasyarakatan dan 20 orang Petugas Pemasyarakatan sebagai peserta.
Bambang Widjanarko dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada jajaran Kanwil KemenHAM Jabar. Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan predikat Pelayanan Berbasis HAM, ini merupakan pelecut kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penguatan HAM ini semoga membuat hidup kita semakin lebih bermakna. Bambang menyampaikan terimakasih atas kolaborasi yang sudah terbentuk dan akan semakin lebih baik dimasa mendatang datang terutama dalam pemenuhan HAM di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Dalam sambutannya, Kakanwil Hasbullah menyampaikan bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur ini merupakan Silaturahmi dan Nostalgia karena dahulu pernah merasakan hidup di Gunung Sindur. “Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran HAM, tetapi tidak semua pelanggaran HAM adalah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling menghormati dan tidak melanggar hak orang lain,” ujarnya.
Dalam paparannya, Paul menegaskan bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat sejak lahir, berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga binaan. Ia menyampaikan berbagai hak yang dijamin negara, seperti hak atas perlakuan manusiawi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga hak mengadu atas perlakuan tidak adil. Ia juga menjelaskan kewajiban warga binaan dalam menjaga ketertiban, mengikuti pembinaan, dan menghormati sesama. Paul menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak dalam kandungan. Selain itu Paul menjelaskan Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia kepada WBP supaya lebih dipahami dan dimengerti oleh setiap WBP.
Berlanjut di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Wahyu Indarto, menyambut baik apa yang dilakukan Kanwil KemenHAM Jabar dalam memberikan pemahaman mendalam mengenai Hak Asasi Manusia untuk perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 100 orang WBP. Diharapkan ilmu yang didapat dari sosialisasi ini bisa diserap dan di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Hasbullah menjelaskan bahwa “Pembinaan berbasis HAM adalah kunci agar mereka (WBP) dapat kembali ke masyarakat secara utuh dan bermartabat,” tuturnya. Kakanwil Hasbullah Fudail menyampaikan harapan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat memahami pentingnya HAM diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikannya bekal dalam proses reintegrasi sosial di kemudian hari.
Hasbullah menerangkan WBP sampai di dalam Lapas merupakan akibat adanya pelanggaran terhadap hukum yang dilakukan dan adanya hak asasi manusia yang dilanggar. Menurutnya Over Capacity merupakan salah satu potensi penyebab terjadinya pelanggaran HAM. salah satu jalan untuk mengatasi itu semua adalah dengan adanya Amnesti. Hasbullah mengajak pada WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur untuk memahami dan meresapi secara lebih dalam akan pentingnya HAM, dan diharapkan akan mengurangi pelanggaran di kemudian hari selepas keluar dari Lapas.
Dalam sesi tanya jawab dengan WBP, Hasbullah menerima masukan dan saran dari salah satu WBP mengenai urgensi pemenuhan biologis yang menjadi hak bagi WBP yang sudah menikah. Dalam jawabannya Hasbullah secara pribadi sangat menghargai usulan tersebut agar bisa diatur secara ketat agar pemenuhan HAM biologis Warga Binaan dapat disalurkan secara resmi kepada pasangan yang sah secara hukum.
Selain itu pemberian fasilitas ini dapat dikelolah menjadi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara, daripada selama ini hanya menjadi pendapatan secara sembunyi oleh beberapa oknum, demikian Hasbullah.
• Red
.