
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya melalui Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV resmi mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (Audiensi) terkait permasalahan status kepemilikan tanah yang digunakan sebagai bangunan SDN 3 Cibunigeulis, Kelurahan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Surat undangan dengan nomor: 400.14.6/757/DPRD, tertanggal 22 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, S.H., M.Si, menyatakan bahwa audiensi akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 30 Juli 2025
Pukul: 13.30 WIB
Tempat: Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya
Agenda: Audiensi mengenai Permasalahan Status Kepemilikan Tanah yang Digunakan Sebagai Bangunan SDN 3 Cibunigeulis.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari LBH Merah Putih tertanggal 7 Juli 2025 yang mewakili ahli waris pemilik lahan yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
LBH Merah Putih sebelumnya telah melayangkan berbagai permohonan klarifikasi dan bahkan melaporkan kasus ini ke pihak kejaksaan, karena adanya dugaan penyerobotan aset tanpa dasar hukum yang jelas oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Kami mengapresiasi respons dari DPRD yang telah merespons surat kami secara formal. Ini merupakan langkah penting dalam mengurai persoalan yang sudah bertahun-tahun tidak mendapat kejelasan hukum,” ujar Endra Rusnendar, S.H., dari LBH Merah Putih.
Audiensi ini diharapkan dapat menghadirkan titik terang bagi semua pihak terkait status hukum lahan SDN 3 Cibunigeulis serta menjadi forum terbuka untuk mendengarkan pandangan hukum, administratif, dan aspirasi dari ahli waris maupun masyarakat.
Permasalahan utama yang akan dibahas adalah dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris oleh pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dalam upaya penyelesaian yang konstruktif, forum audiensi ini diharapkan dapat menjadi ruang musyawarah untuk mencari solusi bersama tanpa menempuh jalur persidangan.
Pihak LBH Merah Putih menyambut baik inisiatif DPRD yang turut mendorong penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah. Diharapkan hasil audiensi ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan menghormati hak-hak hukum para pihak, terutama ahli waris pemilik lahan.
(Din)