
Reportikaindonesia.com // Yogyakarta – Munculnya berbagai persoalan dari produk pembentukan perundang-undangan yang banyak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia di level Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota menjadi tema perbincangan dalam Rapat Singkronisasi Pengarusutamaan Ham Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.
Acara ini diselenggarakan Kementerian Kordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Deputi Bidang koordinasi Hak Asasi Mansuai 30 Juli-1 Agustus 2025 di Alana Hotel Yogjakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail yang didampingi Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Jadu, dalam sesi dialog menyampaikan beberapa masukan dalam proses pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebaiknya para Pengambil Keputusan baik di tingkat Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) menghilangkan egoisme sektoral, agar produk perundangan-undangan yang dihasilkan baik berupa Undang-Undang, Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya tidak menimbulkan permasalahan.
Banyak permasalahan yang muncul akibat ditetapkannya produk pembentukan perungdang-undangan terjadi ketika mulai proses pembuatannya di Naskah Akademik sampai pada harmonisasi yang tidak optimal karena kepentingan politik dan ketersedian SDM tenaga perancang Penyusunan Perundangan.
Sampai saat ini sejak tahun 1911 ketika Undang-Undang No 12 tahun 1911 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan.
Keberadaan tenaga fungsional Penyusun Perundang-Undangan (Suncang) sebagai prasyarat dalam pembentukan perundang-undangan baik di level Provinsi maupun kabupaten kota keberadaannya masih sangat terbatas.
Jika variable HAM akan menjadi bagian utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maka keberadaan tenaga fungsional Analis HAM di daerah harus menjadi prioritas karena jumlahnya masih sangat terbatas.
Secara struktural akan lebih baik menfokuskan pembuatan perundang-undangan diperlukan menyatukan berbagai Fungsi dan Tusi yang mengurusi regulasi pembuatan perundang-undangan dalam satu Lembaga atau Badan khusus, sehingga potensi egoisme sektoral bisa dikurangi demikian Hasbullah.
• Red