
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Sejumlah proyek infrastruktur jalan dan drainase yang saat ini tengah berlangsung di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek dengan nilai miliaran rupiah dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Wilayah Pelayanan V.
Namun, pelaksanaan dua kegiatan besar yakni Pemeliharaan Berkala Jalan BTS Kota/Kab. Tasikmalaya (Cikunir) Rp. 34,2 miliar dan Rekonstruksi Jalan Brigjen Wasitakusumah Rp. 16,4 miliar, diduga kuat tidak didasarkan pada Rencana Induk Sistem Drainase (RISD) maupun dokumen rencana teknis infrastruktur jalan yang terintegrasi. Padahal, sesuai dengan amanat Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 Pasal 7 ayat (4) dan (6), penyelenggaraan sistem drainase wajib merujuk pada RISD yang disusun oleh pemerintah daerah.
Kegiatan ini jelas menunjukkan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung adalah pembangunan atau rehabilitasi drainase, bukan semata pemeliharaan permukaan jalan maupun rekonstruksi jalan. Maka, kegiatan ini wajib mengacu pada Rencana Induk Sistem Drainase (RISD) sesuai amanat Permen PUPR No. 12 Tahun 2014.
Meski pada papan proyek tidak disebutkan secara spesifik tentang pembangunan drainase, namun merupakan bagian dari sistem drainase permukaan untuk mengalirkan air hujan dari badan jalan ke saluran utama. Dalam praktiknya, Pemeliharaan Berjalan Jalan atau Rekonstruksi Jalan sering kali mencakup pembangunan atau perbaikan drainase, namun hal ini harus secara eksplisit tertuang dalam dokumen perencanaan teknis.
“Kami melihat adanya indikasi bahwa kegiatan ini dilaksanakan tanpa landasan RISD yang sah dan tidak terintegrasi dengan kebutuhan jangka panjang kota. Ini berpotensi pemborosan anggaran dan tumpang tindih pembangunan,” ujar Ketua Balai Pewarta Nasional Erlan Roeslana, minggu (03/08) saat ditemui di sekretariatnya.
Secara prinsip, setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus memenuhi kaidah: Efisiensi, Efektivitas, Transparansi, Akuntabilitas dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Jika kegiatan infrastruktur ini tidak berpijak pada dokumen perencanaan jangka panjang seperti RISD atau RTRW, maka proyek-proyek tersebut rawan menjadi proyek tahunan tanpa arah strategis yang jelas.
“Kami menuntut agar Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang membuka dokumen perencanaan teknis dan RISD yang menjadi dasar proyek ini. Jangan sampai ini hanya proyek tambal sulam tahunan tanpa manfaat jangka panjang bagi warga,” tambah Erlan.
Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga dibangun dengan fondasi perencanaan yang matang, partisipatif, dan akuntabel. Jika prinsip-prinsip dasar ini diabaikan, maka infrastruktur yang dibangun hari ini berpotensi menjadi beban daerah di masa depan.
(RI-015)