
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – 4 Agustus 2025. Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemenuhan, penegakan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, yang digelar di dua lokasi yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Barat, Hasbullah, membuka kegiatan secara langsung. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai bentuk dialog terbuka bersama warga binaan mengenai isu-isu HAM. Hasbullah menyoroti persoalan over kapasitas yang kerap menimbulkan potensi pelanggaran HAM, seperti tempat tidur yang tidak layak hingga kebutuhan biologis warga binaan yang seringkali diabaikan.
Lebih lanjut, ia juga mengangkat isu kebijakan administratif, seperti penghapusan syarat SKCK yang dinilai menyulitkan mantan warga binaan dalam proses reintegrasi sosial dan mencari pekerjaan. “Ini bukan soal memberi kemudahan tanpa batas, tetapi soal memberi kesempatan untuk memperbaiki diri,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah warga binaan mengungkapkan keresahan mereka. Salah satunya mempertanyakan bentuk perhatian negara terhadap keluarga mereka, terutama ketika mereka menjadi tulang punggung keluarga. Ada pula yang mengusulkan agar kewenangan Kemenham diperluas untuk turut mendampingi proses hukum sejak penyidikan hingga putusan, serta meminta solusi atas kesulitan bekerja pasca-bebas.
Selain itu perwakilan Warga Binaan juga mengusulkan kepada Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat, perlunya Pemenuhan HAM Biologis selama menjalani masa kurungan di Lapas Sukamismin yamg menjadi persoalan sampai saat ini karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Lapas Sukamiskin, Medi Oktafiansyah, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi ajang diskusi terbuka antara warga binaan dan narasumber. Pada kesempatan ini, Lapas Sukamiskin juga melaporkan adanya satu warga binaan kategori lansia yang memperoleh amnesti atas kasus pidana umum.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Jawa Barat, Petrus Polus Jadu, yang membuka ruang diskusi terbuka mengenai HAM. Ia menekankan bahwa meskipun warga binaan telah kehilangan sebagian hak karena pelanggaran hukum, mereka tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati.
(*/Red)