
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (15/07/2025) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (19) yang merupakan seorang warga Sa’dan Ulu Salu, Lembang Sarang-sarang, Toraja Utara.
SK diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam beserta dengan STNK yang tersimpan di bawah sadel motor di wilayah Tallunglipu milik korban Manan Marewa.
Saat dikonfirmasi pada Senin (04/08/2025), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang pria berinisal SK (19).
Dijelaskannya, terduga pelaku SK diamanakan pada Rabu (30/07/2025) tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa, saat sedang bersembunyi di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu.
Dihadapan petugas, SK kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam beserta dengan STNK yang sedang terparkir di depan rumah di wilayah Tallunglipu sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, ungkap Ipda Fajar.
Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku lebih dulu memasuki rumah rumah tempat tinggal korban untuk mencari kunci kontak dari sepeda motor yang menjadi targetnya.
“Jadi setelah mendapatkan kunci kontak yang tegantung di belakang pintu rumah tempat tinggal korban, terduga pelaku baru kemudian melakukan aksinya membawa lari sepeda motor milik korban,” terangnya.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak dan STNK hasill curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, tutupnya.
(*/Sal)