
Reportikaindonesia.com // Palas, Lampung Selatan, Lampung – Jajaran Polsek Palas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Dusun Purwodadi, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku berinisial YH (36), warga Desa Palas Pasemah, diamankan polisi saat berada di kediamannya pada Rabu (6/8/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lampung Selatan Sprin/992/VII/OPS.1.3/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Muhyi Kurnain, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjadi target operasi (TO) sejak Februari 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Pelaku Yh kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri dua unit mesin traktor di dua lokasi berbeda,” ujar Aipda Muhyi saat dikonfirmasi.
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Suyatno (62), warga Dusun Purwodadi RT 003 RW 007, Desa Sukaraja, baru menyadari mesin traktor miliknya hilang ketika bangun pagi.
Mesin traktor Kubota 8.5 PK warna oranye itu hilang dari halaman rumah saya. Saat itu, saya lihat ada bekas ban sepeda motor, sepertinya dibawa kabur pakai motor,” ujar korban dalam laporannya.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku terlebih dahulu membuka empat baut mesin dari kerangka traktor, sebelum membawanya kabur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, yakni Rini Regiyani (24) dan Dwi Setiadinata (29), identitas pelaku mengarah pada Yudi Harwanto. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Yudi tidak beraksi sendirian.
Ia mencuri bersama rekannya bernama Prana, warga desa yang sama. Namun, Prana saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Aipda Muhyi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Yudi juga mengaku mencuri satu unit mesin traktor lainnya, yaitu traktor Yanmar warna merah di wilayah Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas.
Kedua mesin traktor hasil curian tersebut kemudian dititipkan di sebuah gudang milik Ngabit alias Abib, yang juga berdomisili di Desa Palas Pasemah.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yaitu:
1 unit mesin traktor Kubota warna oranye.
1 unit mesin traktor Yanmar warna merah.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut
Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP
Kapolsek Palas menyampaikan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik gudang tempat penyimpanan barang hasil curian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Palas.
(Made.S)