
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Kepolisian Resor Luwu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sedikitnya enam kasus berhasil diungkap, dengan total puluhan paket sabu dan ribuan butir obat daftar G diamankan bersama para pelaku.
Kasus pertama terungkap pada 16 Juli 2025 di Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., berhasil mengamankan B (44). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu siap edar beserta perlengkapan konsumsi dan satu unit telepon genggam. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial BA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua hari kemudian, 18 Juli 2025, petugas mengamankan A (18) di salah satu jasa ekspedisi di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba. Penangkapan ini berawal dari informasi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo terkait sebuah paket mencurigakan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.000 butir obat daftar G jenis THD yang dipesan melalui media sosial.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 29 Juli 2025. Di Desa Pengkajuan, Kecamatan Malangke Barat, petugas menangkap AS (42) dengan barang bukti satu paket sabu, sejumlah plastik kosong, dua pipet, dua ponsel, dan uang tunai Rp1,4 juta. Beberapa jam setelahnya, di Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, polisi meringkus D (27) yang kedapatan menyimpan tujuh paket sabu, uang tunai Rp735 ribu, ponsel, dan sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari AS untuk diedarkan kembali.
Masih pada akhir Juli, tepatnya 31 Juli 2025, Satresnarkoba mengamankan BY (26) dan R (17) di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju. Barang bukti yang disita meliputi 12 paket sabu, satu ponsel, dompet, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Penindakan terbaru terjadi pada 13 Agustus 2025 di Dusun Dondo, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat. Petugas mengamankan M (29) beserta empat paket sabu dan dua unit ponsel. Pelaku mengaku memperoleh barang itu dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang mengantarkannya di sekitar Jalan Poros Baku-Baku, Malangke.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Luwu Utara. “Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Seluruh pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Luwu Utara. Mereka dijerat dengan pasal sesuai barang bukti yang diamankan, mulai dari Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(*/Red)