
Reportikaindonesia.com // Candipuro Lampung Selatan, Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Seorang pelaku berinisial YS (22), warga Desa Bumi Jaya, ditangkap saat sedang minum tuak di sebuah warung di Desa Rawa Selapan, Candipuro.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka YS diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil interogasi, ia mengakui terlibat pencurian bersama seorang rekannya berinisial MSA alias Black, yang saat ini masih berstatus DPO,” ujarnya,
Kasus ini berawal pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.45 WIB di rumah milik EY (27), warga Desa Way Gelam. Saat kejadian, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna gold tahun 2022, 1 unit handphone Redmi Note 7 warna hitam, dan 1 unit handphone Vivo Y21 warna silver. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melapor ke Mapolsek Candipuro.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
YS akhirnya ditangkap saat nongkrong di warung milik warga. Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 kotak rokok merek EXO berisi paket kecil narkotika jenis sabu di saku jaket yang dikenakan tersangka.
“Tersangka kini diamankan di Polsek Candipuro bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan sabu. Selain dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ia juga akan diproses sesuai undang-undang narkotika,” tambah Ipda Andi.
Adapun ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan untuk kepemilikan narkotika bisa mencapai di atas lima tahun sesuai kadar dan keterlibatannya. Polisi juga masih memburu rekan tersangka, MSA alias Black, yang ditetapkan sebagai DPO.
(Made.S)