
Reportikaindonesia.com // Ketibung Lampung Selatan, Lampung – Jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Korban, seorang wiraswasta berinisial H (53), saat itu tengah tertidur pulas di rumahnya.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah, kemudian mengambil tiga unit handphone (Samsung Galaxy A05, iPhone 11, dan Samsung A10) yang berada di ruang tengah, serta membawa kabur satu unit sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru.
Aksi tersebut dilakukan saat kunci pintu utama rumah korban tergantung di pintu, sehingga memudahkan pelaku keluar membawa hasil curian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp24 juta dan melapor ke Polsek Katibung.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Tekab 308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rika Adi Wijaya, S.H. berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (44), warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Jumat (16/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 lembar STNK sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru,
1 lembar surat keterangan leasing sepeda motor,
1 lembar nota pembelian handphone iPhone 11.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Rudi S.
(Made.S)