
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Kegiatan pembangunan drainase oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Parwaskim) Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga kuat dilaksanakan tanpa mengacu pada Rencana Induk Sistem Drainase (RISD), padahal dokumen tersebut merupakan pedoman teknis yang wajib digunakan sesuai Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Fakta yang lebih mengejutkan, RISD Kota Tasikmalaya hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dengan kata lain, proyek drainase yang sudah berjalan tidak memiliki acuan teknis resmi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh regulasi nasional.
Namun, pihak Dinas Parwaskim justru mengklaim bahwa dasar kegiatan cukup mengacu pada SK Wali Kota tentang Penetapan Kawasan Kumuh. Pernyataan ini menuai kritik BALAI Pewarta Nasional, sebab SK Kawasan Kumuh hanya menetapkan area prioritas penataan permukiman, bukan menjadi dokumen pengganti perencanaan teknis drainase.
“SK Kawasan Kumuh itu bukan RISD. Menggantikan dokumen teknis dengan SK administratif adalah langkah keliru yang bisa mengakibatkan pembangunan tidak terarah, tumpang tindih, bahkan memboroskan APBD,” tegas sekretaris Balai Pewarta Nadional, selasa (18/08).
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran tanpa acuan teknis resmi berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019. Lebih jauh, hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan membuka peluang terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menjelaskan secara terbuka:
1. Mengapa RISD belum ditetapkan hingga saat ini.
2. Dasar hukum teknis yang digunakan dalam kegiatan drainase.
3. Mekanisme penganggaran proyek yang tidak mengacu pada RISD.
Tanpa transparansi dan klarifikasi, dugaan pelanggaran prosedur ini akan terus mencoreng citra Pemkot Tasikmalaya dan memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen mereka pada tata kelola pemerintahan yang bersih.
(RI-015)