
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menjadi Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat HAM tingkat SMP se-Kota Bandung yang diselenggarakan pada Rabu (27/8). Acara ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyuluhan dan sosialisasi HAM yang sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah SMP di Bandung, dengan tujuan menanamkan pemahaman dasar tentang hak asasi manusia kepada para pelajar sejak dini. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Bagian Umum Pemerintah Kota Bandung, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat.
Acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Bertindak sebagai pembawa acara ialah Rika Susanti, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, sementara jalannya perlombaan dimoderatori oleh Novita Marsetyasari, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat. Kehadiran pejabat daerah turut menambah khidmat acara, salah satunya Dr. Asep Cucu Cahyadi, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Asda I) Sekretariat Daerah Kota Bandung, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa lomba ini merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman awal mengenai hak asasi manusia kepada anak-anak tingkat SMP. Menurutnya, HAM adalah hak yang melekat pada seluruh manusia tanpa pandang bulu, sehingga wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar. Ia juga menekankan bahwa program hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan prinsip HAM karena hal itu harus menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, tidak hanya membuka acara tetapi juga bertindak sebagai Ketua Dewan Juri. Ia didampingi oleh Elin Rahayu Herlinawati selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, Depi Subardi selaku Analis Hukum Ahli Muda, serta Tintin Kartini selaku Analis Hukum Ahli Muda. Dengan komposisi dewan juri tersebut, jalannya perlombaan dipastikan berlangsung profesional dan obyektif.
Perlombaan ini mengadopsi mekanisme yang telah disusun secara rinci dengan beberapa babak penilaian, mulai dari soal benar-salah, pilihan ganda, esai panjang, hingga esai singkat, serta sesi penayangan video yang harus dianalisis oleh para peserta. Pada babak video ini, panitia menayangkan cuplikan singkat tentang persoalan sosial yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia di tingkat lokal. Para peserta kemudian diminta memberikan komentar kritis dan solusi alternatif. Antusiasme terlihat jelas ketika para pelajar tidak hanya mengutip aturan hukum yang relevan, tetapi juga mengaitkannya dengan nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Salah seorang peserta, misalnya, menekankan bahwa penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan dengan kekerasan, melainkan harus mengutamakan musyawarah. Peserta lain menyoroti pentingnya keterlibatan aparat dalam melindungi hak anak-anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Menanggapi komentar tersebut, Hasbullah Fudail menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian dan kedalaman analisis yang ditunjukkan para peserta. Menurutnya, sesi analisis video adalah gambaran nyata bahwa pendidikan HAM tidak hanya sekadar menghafal pasal-pasal, melainkan melatih kepekaan sosial dan kemampuan menyampaikan pendapat dengan santun. Ia juga menyinggung bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti perusakan rumah singgah yang sempat terjadi di Sukabumi beberapa waktu lalu, menunjukkan betapa pentingnya kesadaran kolektif tentang penghormatan terhadap hak-hak orang lain. “Anak-anak ini sudah mampu melihat persoalan dengan jernih, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral. Itu artinya benih-benih kesadaran HAM sudah mulai tumbuh sejak dini,” ujar Hasbullah.
Aturan perlombaan juga menekankan pentingnya etika, di mana setiap protes wajib disampaikan secara santun, sementara penonton dilarang memberikan bantuan jawaban kepada peserta. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi pengurangan hingga 1500 poin. Materi yang diujikan mencakup dasar-dasar hukum seperti Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM, serta beberapa peraturan daerah Kota Bandung yang relevan dengan tema HAM.
Peserta yang mengikuti perlombaan berasal dari berbagai SMP di Kota Bandung dengan komposisi tiga orang per regu ditambah satu juru bicara. Jalannya lomba berlangsung meriah dengan antusiasme tinggi, baik dari peserta maupun para pendukungnya. Tidak hanya adu kecerdasan, suasana juga semakin semarak dengan penampilan yel-yel dari masing-masing regu yang memberikan warna tersendiri pada acara ini.
Pada penghujung acara, dewan juri mengumumkan hasil perlombaan. Dari rangkaian kompetisi yang berlangsung ketat, regu A SMPN 53 berhasil keluar sebagai juara pertama dengan total skor 4500. Juara kedua diraih regu B SMPN 61, disusul regu D SMPN 56 sebagai juara ketiga, sementara penghargaan juara harapan diberikan kepada SMPN 46. Selain itu, dalam kategori yel-yel terbaik, juara pertama diraih SMPN 55 Kota Bandung, juara kedua SMPN 67, dan juara ketiga SMPN 47.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Jawa Barat berharap generasi muda dapat memahami nilai-nilai hak asasi manusia sejak dini, sehingga kelak mampu menjadi warga negara yang menjunjung tinggi martabat manusia, taat hukum, serta berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih adil dan berkeadaban.
• Red