
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Balai Pewarta Nasional (BPN) resmi melayangkan surat konfirmasi, Kamis (28/08) bernomor 017/BPN/VIII/2025 kepada Dinas PUPR Wilayah V Provinsi Jawa Barat terkait pemberitaan yang ramai menjadi sorotan publik. Pemberitaan tersebut mengangkat dugaan ketidakpatuhan proyek rekonstruksi Jalan Brigjen Wasitakusumah senilai Rp 16,4 miliar terhadap ketentuan teknis dan regulasi perencanaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya di portal Reportika Indonesia (4 Agustus 2025) berjudul “Proyek Drainase dan Jalan Kembali Dipertanyakan: Tidak Mengacu RISD, Berpotensi Abaikan Prinsip Tata Kelola Keuangan Daerah”, disebutkan bahwa kegiatan pembangunan jalan dan drainase di Tasikmalaya tidak mengacu pada Rencana Induk Sistem Drainase (RISD) maupun dokumen teknis perencanaan yang terintegrasi. Padahal, hal tersebut merupakan amanat Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 Pasal 7 ayat (4) dan (6).
BPN dalam suratnya menuntut klarifikasi atas lima poin penting, di antaranya:
1. Kepastian apakah proyek disusun berdasarkan RISD atau dokumen perencanaan daerah yang sah.
2. Dasar teknis dan administratif jika proyek tidak berpedoman pada RISD.
3. Mekanisme koordinasi program jalan dengan sistem drainase di Tasikmalaya.
4. Penjelasan pemenuhan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
5. Rencana tindak lanjut untuk menjamin keselarasan proyek ke depan.
Ketua Balai Pewarta Nasional, Erlan Roeslana, kepada reportikaindonesia. com menegaskan, bahwa langkah BPN bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kontrol sosial yang berlandaskan aturan hukum.
“Proyek bernilai miliaran rupiah yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus transparan dan sesuai regulasi. Jika perencanaan tidak mengacu RISD dan prinsip tata kelola keuangan daerah, ini jelas melanggar aturan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami menunggu penjelasan resmi PUPR Wilayah V Jawa Barat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” tegas Erlan.
BPN memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada Dinas PUPR Wilayah V Jawa Barat untuk memberikan tanggapan resmi. BPN menegaskan, jika klarifikasi tidak diberikan, maka isu ini akan terus menjadi sorotan publik dan berpotensi dilanjutkan ke jalur hukum serta dilaporkan ke lembaga pengawas terkait.
Rilis ini menegaskan kembali pentingnya prosedur sebagai roh dari hukum (procedure is the heart of the law), agar pengelolaan anggaran publik tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat.
(RI-015)