
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas ingatkan pelajar tidak ikut serta melakukan aksi unjuk rasa hingga melakukan tindakan anarkis. Hal itu disampaikan di sela-sela rapat koordinasi lintas sektoral terkait Kamtibmas dan pernyataan damai yang digelar di Aula Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (1/9/2025).
dihadiri Bupati dan anggota Forkopimda Luwu Utara serta forum mahasiswa, perwira Dua melati itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum pelajar yang terbukti ikut serta dalam setiap tindakan premanisme dan anarkisme terlebih yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum. penegasan tersebut menyusul adanya pelajar dari sejumlah sekolah yang terbukti ikut dalam unjuk rasa hingga aksi bakar ban di kantor DPRD Luwu Utara beberapa waktu lalu.
“Saya minta tolong kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar tidak terjerumus pada tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan. saya tekankan pelajar juga bisa di proses jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.” tegas Kapolres.
sementara itu, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim mengatakan jika pemerintah daerah berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
” silahkan suarakan aspirasi namun tetap dalam koridor yang damai. Dan saya minta seluruh pihak khususnya pengamanan tetap pantau unggahan di medsos yang mengandung unsur provokasi dan berpotensi menimbulkan kerusuhan. jika ada yang lakukan segera tindak lanjuti.” terangnya.
untuk diketahui larangan anak sekolah mengikuti aksi unjuk rasa ditegaskan dalam pasal 15 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. selain itu menteri pendidikan dan kebudayaan juga mengeluarkan surat edaran nomor 9 tahun 2018 yang melarang pelibatan peserta didik dalam aksi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, kekacauan atau perusakan.
(*/Red)