
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., pada Rabu (3/9/2025) memutuskan untuk membebaskan Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Adjie Zhyran Putra Zein. Adjie sebelumnya ditahan akibat kericuhan antara aparat kepolisian dan mahasiswa di sekitar kampus Unisba pada malam 1 September 2025.
Keputusan pembebasan ini disampaikan langsung oleh Kang Dedi Mulyadi dalam dialog terbuka bersama ratusan mahasiswa di halaman Gedung Sate. Aspirasi mahasiswa diterima sebagai dasar langkah lanjutan. Setelah itu, proses eksekusi pembebasan dilaksanakan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta No.748, Gedebage, Kota Bandung.
Dalam prosesi pembebasan, Kang Dedi didampingi Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, S.H., M.Si. dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Buky Wibawa, M.Si. Kehadiran Kakanwil Kemenham dimaksudkan untuk memastikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ruang demokrasi tanpa mengorbankan hak sipil masyarakat. Dedi Mulyadi menegaskan, stabilitas politik tidak boleh dicapai dengan menutup ruang kritik mahasiswa. Pembebasan juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah dan generasi muda.
Usai pembebasan, Kakanwil Kemenham Jabar meninjau dapur umum Polda Jawa Barat yang beroperasi selama enam hari pascakericuhan. Kegiatan ditutup dengan salat Asar berjamaah bersama Kapolda Jawa Barat, dilanjutkan dengan pengajian dan pembacaan Yasin sebagai doa untuk keselamatan serta kesejahteraan negeri.
Dengan demikian, peristiwa ini bukan hanya menandai meredanya ketegangan pascakericuhan, tetapi juga menegaskan pilihan pemerintah untuk mengedepankan jalur dialog ketimbang tindakan represif.
• Red