
Reportikaindonesia.com // Palas Lampung Selatan, Lampung – Unit Reskrim Polsek Palas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga pemuda ditangkap saat kedapatan membawa sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB ketika anggota sedang patroli rutin. Saat itu, polisi menemukan tiga orang remaja yang mencurigakan di pintu masuk masjid.
“Saat diperiksa, salah satu pelaku berinisial AF berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid.
Setelah dilakukan penggeledahan, sabu seberat 0,22 gram berhasil diamankan bersama alat hisap dan telepon genggam milik pelaku,” kata Iptu Suyitno.
Tiga tersangka yang diamankan yakni AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan; N (29), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan; dan AA (24), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200.000 kepada rekan mereka.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah pipa kaca, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau khususnya generasi muda untuk tidak pernah coba-coba dengan narkoba, karena sekali mencoba akan merusak masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga Palas bebas dari narkoba,” ujar Suyitno.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Made.S)