
Reportikaindonesia.com // Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan membuka pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, 13–14 September 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang tengah melengkapi persyaratan administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, yang batas pengumpulannya jatuh pada Senin, 15 September 2025.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa pelayanan di hari Sabtu akan dibuka hingga pukul 20.00 WIB, sementara di hari Minggu berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.
“Ini langkah kami agar para pemohon SKCK, khususnya peserta P3K, bisa tetap terlayani meski waktu pengumpulan persyaratan sangat terbatas. Kami pastikan pelayanan dibuka hingga semua kebutuhan pemohon terpenuhi,” kata Toni di Kalianda, Jumat (12/9/2025).
Selain di Mapolres Lampung Selatan, pelayanan SKCK juga dibuka di tiga polsek, yakni Polsek Kalianda, Polsek Natar, dan Polsek Tanjung Bintang, untuk mendekatkan akses pelayanan ke masyarakat di berbagai wilayah.
Kapolres menambahkan, pemohon yang tidak sempat melakukan pendaftaran SKCK secara online tetap dapat mendatangi loket pelayanan langsung. Petugas akan membantu proses verifikasi data dan penerbitan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelayanan ekstra di akhir pekan ini, Polres Lampung Selatan berharap masyarakat lebih mudah dalam mengurus SKCK tanpa terhambat waktu. “Kami hadir untuk memberikan pelayanan prima dan responsif, terutama mendukung kebutuhan administrasi peserta P3K,” ujar Toni.
(Made.S)