
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kegelisahan para jemaat Paroki Santa Odilia untuk tetap melanjutkan kegiatan misa keagaamaan di GOR Arcamanik karena hanya 2 (dua) bulan mendapatkan ijin sampai dari Dinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Jawa Barat.
Pemindahan sementara ini sebagai hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 5 Mei 2025 antara Romo Boby (Perwakilan Jemaah Katolik) dan Kusumah (perwakilan warga Arcamanik) yang diprakarsai Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat bersama Kesbangpol Kota Bandung di Kanwil Kementerian HAM.
Polemik jaminan beribadah sementara jemaat Paroki Santa Odilia di GOG Pencak Silat Arcamanik yang diberi Ijin penggunaan selama 2 bulan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pengelolah Gedung terjawab sudah. Hal ini terjawab setelah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Ruang Pertemuan Gubernur, Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/9/2025).
Dalam suasana yang cair, KDM (Kang Dedi Mulyadi), panggilan akrab Gubernur, sangat peduli dengan tempat-tempat ibadah. “Pak Gubernur sangat peduli terhadap tempat dan rumah ibadah. Dan tadi apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur kaitan dengan di Arcamanik juga, bahwa tempat ibadah itu akan diperpanjang tentunya akan diberikan lagi atau mungkin akan didirikan tempat ibadah,” ungkap Kakanwil Kemenag.
Kakanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah Fudail berharap agar secepatnya Gedung permanen tempat ibadah berupa Gereja bagi Jemaah Katolik Arcamanik secepatnya dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bandung dan Provinsii Jawa Barat.
• Red