
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kanwil KemenHAM Jawa Barat pagi ini (Senin, 22/09/2025) menyelenggarakan Literasi Keterbukaan Informasi Publik dengan bekerjasama dengan Komisi Informasi Jawa Barat di Ruang Sahardjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Hasbullah Fudail menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok atas kehadiran dan menyempatkan waktu bersama Kanwil Kementerian HAM, Hukum dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat untuk berbagi informasi dan pengalaman terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hasbullah berkomitmen untuk mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi badan Publik yang Informatif. Untuk itu memohon kepada Ketua KIP Provinsi Jawa Barat agar dapat melakukan pembimbingan dalam memenuhi persyaratan Badan Publik Infomatif.
Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Barat Husni Farhani Mubarok dalam paparannya menyampaikan bahwa Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) adalah buah reformasi untuk membuka akses informasi publik dan mendorong transparansi badan publik. Menurutnya, UU-KIP harusnya diperbarui agar dapat menjawab perkembangan digitalisasi serta hal lain yang belum terakomodir. Ada 3 (tiga) syarat Negara disebut Maju dan Modern yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi.
Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Fungsinya menjalankan UU KIP dan Peraturan Pelaksanaannya dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi serta menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi.
Ditambahkan lebih lanjut, Hak Informasi Hak Asasi Manusia adalah setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dgn menggunakan segala jenis saluran yg tersedia. Informasi Publik berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ditunjuk pimpinan sebuah badan publik guna mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi, pelaksanaannya dibantu pejabat fungsional bersangkutan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital, maju, demokratis merupakan Kewajiban dan Kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak dan menerapkan regulasi yang tepat, setiap kendala dan tantangan dapat diminimalisir, sehingga semua pihak menjadi lebih nyaman dalam posisinya.
• Red