
Reportikaindonesia.com // Lampung Selatan, Lampung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan, memastikan pelayanan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat berjalan aman dan sesuai prosedur.
Kanit Regident Satlantas Polres Lampung Selatan, Ipda Levi Yando, menyampaikan pihaknya telah melakukan sidak sekaligus menelusuri informasi, terkait dugaan adanya orang dalam yang bisa mempermudah pemberkasan pajak kendaraan.
“Semua masyarakat wajib mengikuti prosedur resmi. Persyaratan administrasi seperti KTP asli, BPKB, serta surat keterangan desa atau leasing untuk kendaraan berpindah tangan bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan memastikan dokumen benar-benar sah. Dengan begitu, pembayaran pajak berjalan lancar dan aman,” kata Levi, Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu petugas Samsat Kalianda, menemukan kejanggalan dalam pengajuan perpanjangan pajak kendaraan. Sejumlah dokumen dibawa oleh warga yang berinisial YAN, RDW dan KMR.
Namun setelah dilakukan kroscek, pemilik identitas KTP yang digunakan ternyata mengaku tidak pernah menyerahkan datanya kepada orang lain.
Karena ada potensi penyalahgunaan identitas, permohonan tersebut ditolak demi menjaga keamanan wajib pajak.
“Setelah kami cek terhadap warga pemilik identitas, mengaku tidak pernah merasa memperpanjang pajak. Bahkan kami koordinasi ke Disdukcapil, dokumen KTP itu tidak teregistrasi serta diduga palsu,” ujar Levi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Iptu Made Agus memastika, layanan perpanjangan pajak kini semakin mudah diakses.
Samsat Kalianda telah menerapkan sistem digital melalui aplikasi Signal dan kanal pembayaran perbankan untuk mempermudah masyarakat.
“Kami imbau masyarakat tidak tergoda tawaran pihak yang mengaku bisa mempercepat proses secara tidak resmi. Biayanya biasanya jauh lebih mahal dari ketentuan.
Kalau menemukan dugaan pungli atau penipuan, segera laporkan ke saluran resmi,” tegas Kasatlantas.
(Made.S)