
Reportikaindonesia.com // Lampung Selatan, Lampung – Seorang warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, bernama Sri Mulyani, hampir menjadi korban penipuan melalui sambungan telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polwan Polres Lampung Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10/2025).
Pelaku yang mengaku bernama Ipda Dewi Yanti menelpon Sri Mulyani dan meminta agar ia datang ke Polres Lampung Selatan dengan membawa KTP. Alasannya, untuk melakukan “verifikasi data penting”.
“Selamat sore, dengan ibu Sri Mulyani,” sapa pelaku di awal percakapan. “Iya, ada apa?” jawab Sri Mulyani.
“Saya Ipda Dewi Yanti dari Polres Lampung Selatan, saat ini ibu sedang berada di mana?” tanya pelaku.
“Siapa? Ipda siapa?” balas Sri Mulyani dengan curiga.
“Saya Ipda Dewi Yanti dari Polres Lampung Selatan,” tegas pelaku.
“Terus kenapa ya?” tanya Sri Mulyani. “Ibu bisa datang ke Polres Lampung Selatan untuk memverifikasi beberapa hal penting,” ujar pelaku lagi.
“Ngapain? Ada urusan apa?” balas Sri Mulyani.
“Kami perlu memastikan apakah ibu adalah orang yang sedang kami cari-cari,” ujar pelaku mencoba meyakinkan.
Untungnya, Sri Mulyani tidak langsung percaya. Ia memilih berhati-hati dan mengonfirmasi kebenaran telepon tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa aksi itu adalah penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa kejadian itu bukan panggilan resmi dari Polres.
“Polri tidak pernah memanggil warga dengan cara menelpon sembarangan tanpa alasan yang jelas. Apalagi hanya untuk membawa KTP. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera konfirmasi ke kantor Polres atau hubungi nomor resmi kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, modus ini termasuk social engineering atau rekayasa sosial, di mana pelaku berusaha memanipulasi psikologis korban agar takut dan mengikuti perintah.
“Biasanya korban diminta datang, menyerahkan dokumen, atau bahkan bisa diarahkan ke tindak pemerasan. Masyarakat jangan sampai terjebak,” tambahnya.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk:
1. Tidak panik jika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai aparat.
2. Tidak memberikan data pribadi seperti KTP, rekening bank, atau dokumen penting melalui telepon.
3. Segera melapor ke polisi jika menemukan hal mencurigakan.
4. Menghubungi Polres Lampung Selatan untuk klarifikasi setiap panggilan yang mengatasnamakan polisi.
“Apabila ada gangguan kamtibmas atau percobaan penipuan, segera lapor ke polisi di call center 110. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.
(Made.S)