
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Penggunaan mekanisme e-purchasing oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya disorot tajam karena dianggap tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan keterbukaan harga.
Paket pengadaan “Pemeliharaan TPS” tahun anggaran 2025 tercatat memiliki:
ID RUP: 57536965, Pagu Anggaran: Rp 200.000.000 , Nilai Kontrak/Realisasi: Rp 199.656.000, Penyedia: CV Agnia Jabar, Tanggal Realisasi: 5 Maret 2025, Metode: E-Purchasing (E-Katalog).
Selisih dari pagu hanya Rp 344 ribu atau 0,17 persen. Tidak ada informasi terbuka terkait proses negosiasi harga maupun pembandingan produk dalam katalog. Pelaksanaan pun berlangsung hanya dua hari setelah pengumuman paket.
Asas Efisiensi Diabaikan, menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 6, pengadaan barang/jasa wajib berasaskan:
Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel serta Wajar.
Kontrak yang nyaris menyamai pagu tanpa bukti upaya efisiensi dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman E-Purchasing menegaskan:
a. Negosiasi tetap diperbolehkan dan dianjurkan.
b. Pemilihan produk harus mempertimbangkan harga terbaik.
c. Pembandingan antar penyedia dalam katalog merupakan bagian dari mekanisme e-purchasing.
Minimnya selisih harga terhadap pagu mengindikasikan tidak adanya mekanisme negosiasi maupun pembandingan produk seperti diamanatkan aturan.
Konfirmasi Tidak Mendapat Respons,
upaya konfirmasi dilakukan kepada Kabid Lingkungan Hidup, Inneu, selasa (30/09) melalui pesan WhatsApp terkait:
1. Apakah dilakukan negosiasi harga?
2. Apakah ada pembanding harga dalam e-katalog?
3. Bagaimana justifikasi nilai kontrak yang mepet pagu?
Namun hingga rabu (01/10), yang bersangkutan tidak memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan.
Indikator Pengkondisian dan Minim Transparansi. Sejumlah catatan yang memperkuat kekhawatiran publik:
– Nilai kontrak menyerap 99,8% pagu
– Tidak adanya revisi atau kaji ulang RUP
– Tidak tampak dokumentasi negosiasi harga
– Tidak terlihat pembanding produk di katalog
Tuntutan Transparansi dan Audit. Sejumlah pertanyaan publik pantas dijawab:
1. Apakah negosiasi harga benar dilakukan?
2. Apakah penyedia dipilih melalui perbandingan harga?
3. Mengapa pagu hampir habis tanpa efisiensi?
4. Di mana transparansi spesifikasi dan harga satuan?
5. Siapa yang bertanggung jawab atas evaluasi kewajaran harga?
Pengadaan dengan sistem elektronik bukan berarti bebas kritik, justru wajib tunduk pada prinsip value for money dan keterbukaan publik. Mekanisme yang tidak memenuhi prinsip efisiensi bisa menjelma praktik pemborosan atau pengondisian anggaran.
Pengawasan dari APIP, Inspektorat, BPK, dan jika relevan, aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
(RI-015)