
Reportikaindonesia.com // Kediri, Jawa Timur – Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Wates dalam praktek tidak profesional, Polres Kediri memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasihumas Polres Kediri Iptu Yusi Baiti, menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud tidak ditangani oleh Polsek Wates, melainkan telah dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri. Sejak awal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus tersebut telah ditangani secara profesional oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri, dan pada tanggal 22 September 2025 sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” jelasnya, Minggu (12/10/2025).
Pihaknya juga menegaskan bahwa anggota yang dilaporkan dalam pemberitaan tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Sipropam Polres Kediri guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Polres Kediri berkomitmen untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam setiap penanganan perkara. Apabila ada dugaan pelanggaran oleh anggota, tentu akan diproses secara profesional dan transparan”.
Lebih lanjut, Iptu Yusi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(*/Imam Romo)