
Reportikaindonesia.com // Sukabumi, Jawa Barat – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM), kegiatan Sosialisasi P5 HAM digelar di _Grand riung,_ Rabu (15/10/2025). Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat (KemenHAM Jabar), serta diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan yang berasal dari 5 kecamatan di Kota Sukabumi.
Sesi pertama diisi oleh Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI (Fraksi Partai Golkar). Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap individu secara universal dan tidak boleh dicabut. HAM dijamin oleh UUD 1945 melalui Pasal 28A hingga 28J, dan berlaku untuk semua pihak tanpa diskriminasi.
Beliau juga menegaskan bahwa implementasi P5 HAM mencakup lima pilar utama, yaitu penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Menurutnya, pendidikan dan kesadaran HAM perlu dikembangkan sejak dini agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang menghargai perbedaan dan menjunjung nilai kemanusiaan.
“Teknologi memang membawa kemudahan, tetapi juga tantangan. Banyak anak muda yang terpengaruh budaya luar hingga melupakan nilai-nilai moral bangsa. Di sinilah pentingnya pendidikan HAM,” ujar Dewi Asmara.
Beliau juga menyorot maraknya kriminalitas di masyarakat belakangan ini, khususnya yang dilakukan oleh kelompok remaja sebagai pelaku utama seperti pada kasus bullying, diskriminasi, hingga tawuran juga menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, karena berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan hak atas kenyamanan manusia lainnya. Adapun hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, memperoleh keadilan, atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman atas kesejahteraan, turut serta dalam pemerintahan, hak Wanita, dan hak anak.
Maka implementasi P5 HAM dalam kehidupan masyarakat adalah cara yang dapat diupayakan dalam memperkenalkan masyarakat khususnya remaja pada paktek non-diskriminasi di tengah masyarakat, agar tercapainya tujuan P5 HAM untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran HAM di seluruh lapisan masyarakat.
Pada sesi kedua, Hasbullah Fudail, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, membahas tentang Peran Strategis Kanwil HAM dalam Pemajuan dan Penguatan HAM Masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kanwil HAM adalah melaksanakan sebagian tugas Kementerian HAM di wilayah provinsi. Kanwil di bidang HAM berfungsi dalam Pelayanan dan penguatan HAM, Koordinasi dengan pemda dan instansi terkait, dan Penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan HAM.
Beberapa peran strategis Kanwil HAM Jabar antara lain adalah koordinasi dan mendorong pelaksanaan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM), pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM, penguatan dan Sosialisasi HAM, Rekomendasi Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, Pendampingan Pemda dalam Implementasi HAM, Pendampingan kepada instansi Pemerintah di Daerah dalam penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM menjadi langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan humanis.
Dalam sesi interaktif, peserta berkesempatan mengajukan pertanyaan dan menjawab kuis seputar HAM. Pertanyaan diajukan oleh para narasumber, seperti Hasbullah Fudail, Dewi Asmara, dan Petrus Polus Jadu, dengan hadiah menarik berupa sepeda gunung, kipas angin, rice cooker, dan kompor bagi peserta yang berhasil menjawab dengan benar.
Kegiatan ini ditutup dengan ajakan bersama untuk mewujudkan masyarakat yang berbasis HAM dengan cara memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, serta menumbuhkan semangat solidaritas dan gotong royong di lingkungan sosial.
• Red