
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Babelan menggelar kegiatan sosialisasi kelistrikan yang dikolaborasikan dengan agenda Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan RT dan RW yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Tambun Utara, yang langsung dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, Rabu (15/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, General Manager PLN ULP Babelan, Robert, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sistem kelistrikan yang aman. Ia menjelaskan bahwa listrik yang disalurkan dari pembangkit dan gardu induk ke rumah-rumah warga telah memenuhi standar keamanan. Namun, ia menyoroti bahwa penyebab utama kebakaran rumah yang berkaitan dengan listrik justru berasal dari instalasi internal yang tidak sesuai standar.
“Penyebab utamanya adalah colokan yang tidak sesuai standar,” ujar Robert. Ia juga menambahkan bahwa banyak kasus kebakaran terjadi karena rumah warga tidak memiliki meteran listrik resmi. “Biasanya pelanggan menyambung langsung ke tiang tanpa adanya KWH,” jelasnya.
Robert menekankan bahwa keberadaan meteran atau KWH sangat penting karena berfungsi sebagai alat ukur sekaligus pengaman. Sistem relay yang terdapat dalam KWH dapat memutus aliran listrik saat terjadi korsleting.
“Yang dirugikan bukan hanya orang yang menyambung listrik secara langsung, tetapi dampaknya bisa meluas ke masyarakat, terutama di kawasan perumahan.’ Tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebakaran di satu rumah di kawasan padat penduduk bisa dengan cepat merembet ke rumah lainnya, berbeda dengan kondisi di perkampungan yang lebih tersebar.
“Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya listrik ilegal dan pentingnya instalasi yang sesuai standar.” Tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh PLN ULP Babelan dan direncanakan akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Tarumajaya, Babelan, Cabang Bungin, dan Muara Gembong.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengotak-atik MCB maupun meteran, karena itu termasuk pelanggaran. Jangan pernah menyambung langsung dari tiang, karena berpotensi besar menyebabkan kebakaran.” Pungkas Robert.
( Syuri )