
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – 16 Oktober 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jl. RE Martadinata No. 334, Kota Tasikmalaya. Undangan resmi acara telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Tasikmalaya dan ditandatangani Ketua DPRD, H. Aslim, S.H., M.Si.
Perjalanan Kota Tasikmalaya Dari Masa ke Masa.
Kota Tasikmalaya secara resmi menjadi daerah otonom melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 setelah sebelumnya berstatus kota administratif di bawah Kabupaten Tasikmalaya. Sejak itu, Kota Tasikmalaya tumbuh sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan layanan publik di wilayah Priangan Timur. Pembangunan infrastruktur dasar, tata kelola pemerintahan, dan ekspansi wilayah permukiman menjadi bagian penting dari fase-fase awal perkembangan kota.
Memasuki usia lebih dari dua dekade, Kota Tasikmalaya menunjukkan perkembangan signifikan dalam pelayanan publik, penataan ruang, pendidikan, kesehatan, serta ekonomi kerakyatan.
Pertumbuhan UMKM, industri kreatif, dan sektor perdagangan turut memperkuat identitas daerah ini sebagai kota jasa dan niaga. Di sisi lain, dinamika pembangunan juga diiringi dengan tantangan penataan kota, kemacetan, dan penguatan tata kelola yang berkelanjutan. Momentum Hari Jadi ke-24 diharapkan menjadi refleksi bersama terhadap capaian dan arah pembangunan ke depan.
Susunan Acara Paripurna:
Rapat paripurna berlangsung dengan susunan acara sebagai berikut:
1. Pembukaan.
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an.
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
4. Pembacaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003 tentang Hari Jadi Kota Tasikmalaya.
5. Pembacaan Sejarah Singkat Pembentukan Kota Tasikmalaya.
6. Sambutan Wali Kota Tasikmalaya.
7. Sambutan Gubernur Jawa Barat.
8. Pembacaan Doa.
9. Penutup.
Panitia meminta kehadiran undangan 10 menit sebelum acara dimulai dan menegaskan undangan harap dibawa serta hadir tepat waktu. Untuk kepentingan protokol, panitia juga menetapkan ketentuan berpakaian:
Anggota DPRD & Pejabat Eselon II: Pakaian Adat Sunda.
TNI/POLRI: Pakaian Adat Sunda
Wanita: Kebaya Nasional
Undangan lainnya: Menyesuaikan.
Rapat paripurna ini merupakan agenda resmi DPRD Kota Tasikmalaya dalam rangka memperingati hari jadi kota sekaligus menjadi wadah penyampaian sejarah, refleksi pembangunan, dan arahan kepemimpinan daerah. Reportika Indonesia akan memantau jalannya kegiatan dan melaporkan perkembangan yang relevan kepada publik.
(Din)