Reportikaindonesia.com // Cirebon, Jawa Barat – Selasa, 04 November 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah KemenHAM Jabar bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III, menggelar kegiatan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan (P5HAM) di PT. Yihong Novatex Indonesia pasca adanya PHK masal yang terjadi pada bulan Februari 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, dan dihadiri oleh perwakilan Disnaker Kabupaten Cirebon, Robby (Mediator Ahli Madya) berserta jajaran, serta Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III, Rahmat beserta jajaraan
Dalam pengantarnya, Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, menegaskan bahwa sinergi antar stakeholder tidak dapat dilepaskan dari isu Hak Asasi Manusia, khususnya dalam konteks Bisnis dan HAM (B-HAM). Ia menekankan bahwa kehadiran Kanwil Kemenham Jabar adalah untuk mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan penyelesaian kasus ketenagakerjaan dan membahasan pemenuhan hak-hak perkerja.
“Bisnis menjadi variabel penting bagi kemajuan bangsa, dan HAM juga menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan,” ujar Kakanwil. Beliau menyampaikan bahwa Kanwil Kemenham Jabar diminta untuk berkolaborasi dalam berbagai isu strategis, termasuk penanganan kasus ketenagakerjaan yang menjadi perhatian publik, serta isu pemenuhan hak-hak pekerja.
Kakanwil, secara eksplisit menekankan pentingnya sektor usaha untuk mematuhi pemenuhan kuota pekerja Penyandang Disabilitas minimal 1%, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu Beliau juga mencontohkan Kabupaten Majalengka yang telah memiliki regulasi melalui Perda Kab. Majalengka No. 9 Tahun 2022 terkait Bisnis dan HAM, dan harapannya semua Kabupaten/Kota di Jawa barat seperti ini. Hal ini menunjukkan fokus Kanwil Kemenham Jabar untuk memastikan implementasi HAM, melalui regulasi yang ada, terutama bagi kelompok rentan serta hak-hak normatif pekerja di sektor usaha sejatinya dapat terpenuhi.
Selain isu B-HAM secara umum, koordinasi hari ini juga berfokus pada perkembangan kasus PT. Yihong Novatex Indonesia di Kabupaten Cirebon, yang menjadi salah satu perusahaan yang dipantau terkait isu dugaan pelanggaran HAM di sektor bisnis, menyusul kasus Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) terhadap lebih dari 1000 pekerja yang terjadi di awal tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III, dan disnaker Kab Cirebon membenarkan bahwa kasus PT Yihong terjadi PHK terhadap pekerjanya, berbagai Upaya yang dilakukan oleh Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan pada proses penangan permasalahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang semestinya dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi seutuhnya, bahkan Kepala daerah beserta forkopimda memberikan perhatian khusus, walaupun pada perkembangan terbaru perusahan telah beroprasi kembali dan pekerja kembali direkrut. Namun perkembangan penyelesaian perburuhan tersebut masih berlanjut dan kini berada di meja PHI.
Di akhir diskusi Kakanwil beserta Tim pengawas ketenagakerjaan dan Dinas tenaga kerja menyampaikan komitmennya untuk terus dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam memastikan pemenuhan P5HAM pada sektor dunia usaha dapat terwujud.
• Red


