Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulawesi Selatan – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka menghadapi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Pallawa 2025 yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (17/11/2025).
Apel tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, Perwakilan POM AD, Personel Polda Sulsel, Personel Dinas Perhubungan, Perwakilan Jasa Raharja, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam amanatnya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa persoalan lalu lintas saat ini semakin kompleks, cepat, dan dinamis. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor sebagai sarana mobilitas masyarakat.
“Fokus perhatian kita saat ini adalah tingkat kepatuhan pengguna jalan. Kepatuhan merupakan hal yang utama dalam berlalu lintas. Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa, serta indikator tingkat modernitas,” ujar Kapolda.
Operasi Zebra Pallawa 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini mengedepankan upaya pre-emptive dan preventive yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara selektif melalui pemanfaatan ETLE Mobile, ETLE Statis, tilang konvensional, serta teguran secara simpatik dan humanis.
Terdapat delapan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi, yakni:
1. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan mengendarakan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan menggunakan knalpot tidak sesuai Spekteknya.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus atau contra flow.
7. Kendaraan yang over dimensi atau overloading dan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spektek
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar.
Kapolda Sulsel menekankan agar penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung aspek humanis, serta tetap memprioritaskan keselamatan personel di lapangan sesuai SOP yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar anggota menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Laksanakan tugas operasi dengan profesional, prosedural, terbuka, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Jadikan Polri sebagai cermin moralitas bangsa serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Kapolda.
Di akhir amanatnya, Kapolda Sulsel memberikan apresiasi dan semangat kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi.
“Selamat bertugas, mari kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Sulawesi Selatan,” tutup Kapolda.
(*/Red)


