Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulawesi Selatan – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus penculikan dan perdagangan anak yang saat ini menjadi perhatian publik. Kegiatan doorstop tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) di Mapolda Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa penyidik Polda Sulsel bersama tim gabungan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan perdagangan anak yang beroperasi di sejumlah wilayah. Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterlibatan beberapa tersangka dengan peran yang saling berkaitan.
Dalam kasus yang pertama, tersangka SY yang merupakan warga Makassar mengakui telah menyerahkan tiga dari lima anak kandungnya kepada pihak tidak dikenal pada periode 2022 hingga 2023. Penyerahan tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp300.000 untuk setiap anak. Dua anak lainnya telah diamankan dan saat ini berada dalam perlindungan UPTD PPA Kota Makassar untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri pihak yang menerima anak-anak tersebut sekaligus mendalami dugaan keberadaan jalur penyaluran yang digunakan.
Perkembangan penyidikan juga mengungkap peran tersangka NH asal Sukoharjo yang diketahui aktif menawarkan jasa perantara adopsi ilegal melalui media sosial Facebook dan Instagram sejak Mei 2025. Dari temuan penyidik, NH telah memfasilitasi dua transaksi adopsi bayi pada Agustus 2025. Dalam transaksi tersebut, ia menghubungkan ibu kandung bayi di Jakarta dengan tersangka MA, dan menerima imbalan antara Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per transaksi.
Sementara itu, tersangka MA yang berdomisili di Jambi memiliki peran sebagai pembeli sekaligus penjual kembali bayi kepada kelompok tertentu. Transaksi yang dilakukan tersangka MA berlangsung melalui seorang perantara berinisial L. Selama periode Agustus hingga September 2025, sedikitnya tujuh bayi diperjualbelikan. MA membeli bayi dengan harga antara Rp16 juta hingga Rp22 juta dan kemudian menjualnya kembali dengan harga mencapai Rp26 juta hingga Rp28 juta.
Selain itu, penyidik juga menemukan peran tersangka AS yang bersama seorang sopir bertugas mengantar anak-anak dari wilayah asal menuju Jambi untuk diserahkan kepada L. Dari hasil pemeriksaan, tercatat sembilan anak telah mereka antar dalam rangkaian kegiatan tersebut. Peran ini memperlihatkan adanya jalur pengiriman anak yang terstruktur dalam jaringan tersebut.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara komprehensif dengan dukungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta Direktorat PPA-PPO. Kolaborasi ini diperlukan karena jaringan yang diungkap beroperasi lintas wilayah dan melibatkan lebih dari satu pihak yang masih harus diidentifikasi secara mendalam.
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan komitmen Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus ini dan tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.
“Seluruh rangkaian peran dan jaringan sedang kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di Sukoharjo, Yogyakarta, dan Jakarta. Pengungkapan tidak berhenti di sini,” ujar Kapolda Sulsel
(*/Red)


