Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Polemik dugaan pelanggaran ketentuan sempadan sungai oleh pembangunan kawasan Plaza Asia (PT Sanprima Jaya) di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya melayangkan surat somasi/teguran hukum dan permohonan audiensi kepada DPRD Kota Tasikmalaya, lembaga legislatif merespons dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dalam surat bernomor 028/YLBH-MP/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, YLBH Merah Putih Tasikmalaya meminta audiensi resmi dengan DPRD untuk menyampaikan penjelasan dan bukti hasil pengawasan lapangan terkait dugaan pelanggaran pembangunan di atas sempadan sungai. Dalam surat tersebut, YLBH Merah Putih menilai bahwa pembangunan dimaksud berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai.
Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air.
Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan.
YLBH Merah Putih juga mendesak DPRD Kota Tasikmalaya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta hak masyarakat, agar persoalan sempadan sungai ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya melalui Komisi III mengirimkan surat undangan resmi bernomor 400.14.6/1230/DPRD tertanggal 17 November 2025, perihal Rapat Dengar Pendapat Umum (Audiensi). Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua LBH Merah Putih Tasikmalaya itu, Komisi III DPRD menyatakan akan menyelenggarakan RDPU dengan agenda: “Audiensi mengenai Pembangunan di atas Sempadan Sungai oleh PT Sanprima Jaya (Plaza Asia)”.
Rapat Audiensi dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 21 November 2025
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya
Mengawali Rapat Dengar Pendapat Umum (Audiensi) lebih dari hampir satu jam dari yang dijadwalkan hari ini jumat (21/11).
Hadir dalam acara auden tersebut dari Bidang SDA DPUTR kota Tasikmalaya, Inspektorat dan dipantau beberapa awak media.
Ketua LBH Merah Putih Tasikmalaya, Devi Fadillah, S.H. beserta Pembina LBH MP Endra Rusnendar SH juga tim hadir untuk memaparkan hasil pemantauan lapangan serta argumentasi hukum mengenai dugaan pelanggaran sempadan sungai tersebut. Pemaparan dari pihak LBH Merah Putih disampaikan Oleh ketua DPC LBH Mewah Putih Erlan Roeslana dilanjutkan beberapa pertanyaan oleh Endra Rusnendar SH. Endra menyesalkan ketidakhadiran dari beberapa OPD yang diharapkan bisa memberikan penjelasan berkaitan dengan hal perizinan.
Dari pihak DPRD, Komisi III akan mendengarkan penjelasan YLBH Merah Putih dan pihak terkait, termasuk meminta klarifikasi dari PT Sanprima Jaya maupun OPD teknis yang berwenang.
Melalui pimpinan sidang Anang S. langsung memberikan penjelasan bahwasanya persoalan ini pernah dibahas beberapa waktu lalu dengan hasil kunjungan lapangan dengan DPRD kota Tasikmalaya terkait genangan dikawasan Asia Plaza.
YLBH Merah Putih menegaskan, audiensi ini penting sebagai bentuk penegakan regulasi tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Tasikmalaya. Lembaga tersebut berharap DPRD tidak hanya berhenti pada forum RDPU, tetapi juga mengambil langkah tindak lanjut yang nyata apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai.
Melalui proses audiensi di DPRD ini, publik menanti transparansi dan keseriusan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan dalam memastikan setiap pembangunan patuh terhadap aturan, tidak merugikan lingkungan, dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat di sekitar.
(RI-015)


