Reportikaindonesia.com // Ciamis, Jawa Barat. 2 Desember 2025 — Jajaran Polres Ciamis resmi membuka tahap penyelidikan formal atas laporan dugaan ancaman, penghinaan, dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat desa di wilayah Kabupaten Ciamis. Hal ini menyusul laporan masyarakat yang diterima lewat surat tertanggal 24 November 2025.
Dalam dokumen resmi berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian), Polres Ciamis menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum sehingga penyidikan kini resmi berjalan.
Proses penyelidikan awal dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, mulai sejak surat laporan tercatat. Namun Polres menegaskan bahwa rentang waktu itu dapat diperpanjang jika pendalaman fakta dan pemeriksaan saksi menyatakan perlu.
Polres juga membuka akses komunikasi bagi pelapor maupun masyarakat lain yang memiliki informasi atau bukti relevan baik berupa dokumen, saksi, maupun keterangan tambahan untuk disampaikan melalui nomor telepon atau email resmi Satrekrim. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan upaya mengajak publik ambil bagian dalam pengungkapan kasus.
“Kami pastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi,” tegas pejabat dari Polres Ciamis.
Sementara iru, dalam Pernyataan sikapnya melalui Video dari Balai Pewarta Nasional (BPN) Erlan Roeslana selaku Ketua, rabu (03/12) mengajak seluruh insan PERS Indonesia, mari bersama-sama mendukung proses hukum yang sedang berjalan di polres Ciamis terkait dugaan oknum kepala desa Mekarmukti kabupaten Ciamis yang diduga telah merendahkan martabat profesi wartawan dan menantang wartawan secara terang benderang dimuka umum (Forum resmi).
Dalam pernyataannya tersebut menyampaikan,
*“Kami para insan pers menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Ciamis atas laporan dugaan tindakan seorang oknum Kepala Desa Mekarmukti yang viral karena diduga merendahkan dan menantang profesi wartawan di muka umum. Kami menegaskan bahwa martabat dan kehormatan pers harus dihormati, dan siapapun yang diduga melakukan tindakan yang merendahkan profesi jurnalis harus diproses secara objektif sesuai hukum. Kami percaya Polres Ciamis bekerja profesional, dan kami akan terus mengawal proses ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.”*
Lebih Lanjut Erlan menyatakan ucapan terimakasih atas dukungan dari rekan-rekan sangat membantu upaya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan khususnya bagi seluruh Wartawan/Insan PERS berada, sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia.
Masyarakat yang melaporkan berharap penyelidikan ini menjadi momentum bagi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Ciamis — termasuk saat yang tersorot adalah pejabat desa. Publik akan menunggu hasil akhir penyidikan sebagai bukti bahwa aparat benar-benar bekerja adil dan transparan.
(RI-015)


