Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dua agenda penting DPRD Kota Tasikmalaya digelar dalam satu hari pada Kamis (04/12/2025), yaitu Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW). Kedua rapat tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal yang tertuang dalam undangan resmi.
Rapat pembukaan yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB baru dibuka pada 10.14 WIB, atau 1 jam 14 menit dari jadwal resmi. Acara diawali dengan tausiyah serta pembacaan doa oleh Ishak Parid dari Fraksi PKS.
Agenda pembukaan masa persidangan menjadi penanda dimulainya rangkaian kerja legislatif untuk tahun sidang 2025–2026.
Rapat Paripurna PAW yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB baru dimulai pada 13.52 WIB.
Dalam agenda tersebut, dilakukan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2025–2029, yaitu:
Aceng, SH, dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Aceng, SH resmi menggantikan Mamat Rahmat, SH yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD dari PAN. Pergantian ini dilakukan berdasarkan mekanisme Penggantian Antar Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan PAW diatur oleh beberapa regulasi nasional yang sekaligus menjadi landasan proses pergantian anggota DPRD:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 426 ayat (1): PAW dilakukan apabila anggota DPRD berhenti antar waktu karena alasan tertentu.
Pasal 426 ayat (2): Pengganti diusulkan oleh PARTAI POLITIK asal anggota yang digantikan.
Pasal 427: KPU menetapkan calon PAW berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur bahwa pelantikan PAW dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setelah adanya keputusan resmi kepala daerah berdasarkan usulan partai politik.
3. Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya.
Mengatur mekanisme teknis pelantikan PAW, termasuk kewajiban pengucapan sumpah/janji dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, pelantikan Aceng SH menggantikan Mamat Rahmat SH telah sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh UU Pemilu, UU Pemda, dan Tatib DPRD.
Dua agenda paripurna yang digelar dalam sehari ini menunjukkan padatnya jadwal kerja legislatif menjelang penutup tahun 2025. Namun, Reportika Indonesia mencatat adanya keterlambatan signifikan pada dua rapat penting tersebut.
Pergantian anggota dari Mamat Rahmat SH kepada Aceng SH menjadi poin utama dalam Paripurna PAW, sekaligus memperbarui komposisi keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya untuk masa jabatan 2025–2029.
Reportika Indonesia akan terus melakukan pemantauan terhadap agenda-agenda legislatif dan dinamika politik di Kota Tasikmalaya.
(Din)


