Reportikaindonesia.com // Ciamis, Jawa Barat – Proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh oknum Kepala Desa Mekarmukti kini memasuki babak penting. Rabu (03/12/2025), pelapor resmi menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perdana di Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Pantauan langsung Reportika Indonesia menunjukkan bahwa pelapor hadir dengan didampingi sejumlah rekan media serta membawa kajian hukum akademik sebagai penguatan materi laporan. Langkah ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak lagi berada pada level= aduan biasa, namun sudah naik menjadi perkara serius yang mendapat perhatian publik.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik meminta penjelasan rinci seputar tindakan intimidatif, penghalangan kerja jurnalistik, hingga dugaan sikap arogansi yang dilakukan oknum kepala desa sebagaimana dilaporkan sebelumnya. Pelapor menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menabrak Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini bukan lagi soal pribadi, tetapi soal marwah kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis,” kata pelapor Endra Rusnendar usai pemeriksaan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan memproses laporan sesuai prosedur, memanggil saksi-saksi tambahan, serta mempelajari bukti-bukti pendukung yang telah diserahkan.
Kasus ini mendapat sorotan luas lantaran dianggap mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Beberapa organisasi pers lokal juga menyiapkan sikap resmi untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif tanpa intervensi.
Reportika Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap kerja-kerja jurnalistik yang independen, bebas intimidasi, dan berpihak pada kebenaran.
(RI-015)


