Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan — Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara bersama Tim Gabungan melaksanakan Giat gabungan bersama Satlantas polres torut, Satpol PP. Selasa 2 Des 2025 s
Sosialisasi terkait ketertiban berlalulintas, TDK sembarang parkir, penggunaan trotoar ( akses pejalan kaki), penertiban Sitor tidak menerobos tanda” lalulintas, serta melaksanakan surat edaran (SE) Bupati terkait bongkar muat barang.
Operasi gabungan terkait cara berlalu lintas serta penertiban parkir liar di wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait keberadaan mobil kontainer dan kendaraan besar yang sering parkir sembarangan di badan jalan, khususnya pada jalur menuju beberapa ruas jalan utama. Keberadaan parkir liar tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakteraturan dan merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Erens, menegaskan bahwa penertiban parkir liar ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga merupakan langkah preventif dan edukatif bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan para pemilik kendaraan dan perusahaan transportasi agar menaati aturan parkir. Hal ini penting demi menjaga ketertiban bersama serta keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erens menekankan bahwa kegiatan ini juga menjadi bukti nyata adanya sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Rantepao dan sekitarnya. Satpol PP, melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berperan dalam menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di lapangan. Dishub bertugas mengatur lalu lintas serta melakukan penderekan kendaraan, sementara Polres Toraja Utara memberikan dukungan pengamanan agar situasi tetap kondusif.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan telah menyusun beberapa langkah strategis, yaitu:
Melaksanakan pengawasan rutin melalui patroli di lokasi rawan parkir liar.
Melakukan pemasangan rambu larangan parkir di titik-titik strategis.
Menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan transportasi.
Menerapkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah bagi pelanggar berulang.
Memperkuat koordinasi lintas instansi agar setiap aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap melalui langkah ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.
(Sal)


