Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Dalam rangka mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui instansi terkait melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Pemotongan Tahunan A2. Kegiatan berlangsung pada rabu , 10 Desember 2025, bertempat di Aula SMP Negeri 1 Rantepao, dimulai pukul 08.30 WITA hingga 11.30 WITA.
Bimtek ini diikuti oleh para bendahara dan pengelola keuangan dari berbagai perangkat daerah, di Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman teknis mengenai penyusunan Bukti Pemotongan A2 yang menjadi dokumen penting dalam pelaporan pajak tahunan ASN dan pegawai pemerintah lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang, S.P., M.P., membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir serta menekankan pentingnya komitmen mengikuti kegiatan secara penuh, mengingat Bimtek ini dibiayai oleh keuangan negara.
Sekda juga menyampaikan sejumlah pesan penting terkait pengelolaan administrasi perpajakan, Seluruh bendahara wajib menerapkan transaksi non-tunai, sesuai perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. Pengelolaan pajak yang baik tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan. Bukti Pemotongan A2 memiliki peran besar dalam memastikan kepatuhan wajib pajak ASN. Kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak pada pelaporan SPT Tahunan.
Sekda menekankan pentingnya memahami prosedur secara benar karena perbaikan data perpajakan akan berpengaruh langsung terhadap ketertiban administrasi dan efektivitas pelaporan.
Beliau juga menyoroti pentingnya reformasi tata kelola keuangan daerah, termasuk pemanfaatan sistem digital untuk pengolahan data pajak, serta berharap peserta dapat menjadi agen perubahan di perangkat daerah masing-masing.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, jangan sampai masih ada keterlambatan pemotongan pajak atau kesalahan penyetoran, karena temuan seperti itu masih terjadi tahun lalu,” tegas Sekda.
Asisten Penyuluh KPP Pratama Palopo, Samuel Purba, turut memberikan arahan sebagai narasumber. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara serta kesiapan panitia lokal yang mampu menyiapkan kegiatan hanya dalam waktu satu minggu.
Mulai tahun depan, seluruh penyampaian SPT Tahunan akan menggunakan coretax (kortek). Para pegawai dan bendahara diminta memastikan akun kortek sudah aktif agar proses pelaporan SPT dapat berjalan tanpa kendala. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh bendahara memahami pembuatan Bukti Pemotongan A2 dengan standar yang baru.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya sebanyak-banyaknya, terutama terkait masalah yang sering muncul di kantor masing-masing,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara, Matius Sampelalong, SE., M.Si., dalam sambutan penutupnya menegaskan pentingnya peran bendahara sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam pengelolaan PPH 21 dan penyampaian SPT Tahunan.
Ia menjelaskan beberapa poin teknis, PPH 21 semakin meningkat seiring dengan adanya penambahan P3K dan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Bendahara harus memahami ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), status kawin, jumlah tanggungan, dan NPWP agar perhitungan pajak akurat.
NPWP pegawai harus menyesuaikan domisili kerja untuk memastikan penerimaan pajak daerah tercatat pada wilayah Toraja Utara. Perhitungan yang akurat akan berpengaruh pada potensi pengembalian PPH 21, yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme Dana Transfer. Beliau menekankan pentingnya penyampaian SPT yang tepat waktu dan menghimbau seluruh bendahara agar menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu.
Dalam sesi inti, narasumber memaparkan, Prosedur teknis pembuatan Bukti Pemotongan A2, Pembaruan regulasi perpajakan dan penerapan sistem digital, Cara menghindari kesalahan penginputan data,Tata cara pelaporan SPT Tahunan ASN menggunakan sistem kortek.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang sering ditemui di perangkat daerah masing-masing.
Kegiatan Bimtek ditutup pada pukul 11.30 WITA dengan sesi tanya jawab serta komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang, S.P., M.P. Kepala Badan Pendapatan Daerah Toraja Utara, Matius Sampelalong, SE., M.Si. Asisten Penyuluh KPP Pratama Palopo, Samuel Purba, bersama Idham Halid Para bendahara dan pengelola keuangan dari perangkat daerah Kabupaten Toraja Utara.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dapat berjalan lebih efektif, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(*/Sal)


