
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Jln. Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Rabu (07/06/2023) siang.
Pria yang diamankan tersebut berinisial DT alias PD (43) yang diketahui merupakan warga Batan Pa’pararukan Kelurahan Pangala’ Kecamatan Rindingallo Kabupaten Toraja Utara.
Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh 2 orang Korban sebut saja Saudari Monika Zakaria alias Monika (24) dan Saudara Benyamin Kinda alias Papa Kinda (46) yang terjadi pada hari Sabtu (27/05/2023) sekitar pukul 15.30 WITA di Batan Pa’pararukan Kelurahan Pangala’ Kecamatan Rindingallo Kabupaten Toraja Utara.
Kejadiannya, berawal saat Saudari Monika meminta sebuah ban bekas yang sedang dimainkan oleh anak dari pelaku hingga membuat anak tersebut menangis dan mengadukan kepada ayahnya (pelaku).
Merasa tidak terima, pelaku pun datang dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap Saudari Monika dengan cara menendang pada bagian pipi serta memukul pada bagian leher. Tak hanya sampai disitu, Saudara Papa Kinda yang saat itu ingin melerai peristiwa tersebut juga mendaptkan pukulan dari pelaku pada bagian mulut yang mengakibatkan giginya terlepas
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima mengenai peristiwa tersebut, Penyelidikan pun dilakukan oleh Unit Resmob dipimpin oleh Bripka Simbara Buntu Lipa yang kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan.

Saat dikonfirmasi Kamis (08/06/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan hal tersebut.
“Pelaku adalah seorang petani berinisial DT alias PD (43), sudah diamankan di Jln. Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya dua orang Korbannya sebut saja Saudari Monika Zakaria alias Monika (24) dan Saudara Benyamin Kinda alias Papa Kinda (46) dengan cara menendang dan memukul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku DT alias PD (43) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim.
(*/Salmon)